146 Orang Migrasi ke Kota
KARAWANG, RAKA – Menjadi daerah berpenghasilan minimum tertinggi di Indonesia, membuat Kabupaten Karawang dibanjiri pendatang. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, di awal tahun ini saja tercatat 146 orang mengurus pindah dan datang. Sedangkan selama tahun 2018, ada 26.957 pendatang di Karawang.
Kasi Pindah Datang Disdukcatpil Kabupaten Karawang Sumingan mengatakan, tidak ada larangan bagi siapa pun yang mau pindah atau datang ke Karawang. “Siapapun warga Indonesia, kita yang bertugas mengurus dokumen kependudukan wajib melakukan pelayanan. Tidak ada larangan apapun,” kata Sumingan kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, dari data yang tercatat hingga kemarin, jumlah pendatang lebih banyak dibanding yang mengurus kepindahan dari Karawang. “Pendatang luar negara yang telah menetap di Indonesia ada saja, namun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Dikatakan Sumingan, informasi yang diperolehnya, para pendatang itu mayoritas merupakan warga luar yang sengaja mencari kerja di Karawang. “Biasanya pendatang ke Karawang untuk mencari pekerjaan, dikontrak setahun misalnya, rata-rata lalu pulang lagi,” katanya.
Sedangkan warga yang akan pindah datang harus memenuhi syarat jika ingin kepengurusan dokumen berjalan lancar. “Warga harus membawa persyaratan seperti kartu keluarga, KTP, surat pengantar RT, pengantar dari desa atau kelurahan sampai kecamatan. Lalu masyarakat menyampaikannya ke seni,” tuturnya. (apk)