Uncategorized

Panwas Lamban Bersihkan APK di Pohon

RAWAMERTA, RAKA – Jadwal penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) harusnya sudah dilaksanakan sejak 26 Januari, khususnya APK yang dinilai melanggar aturan. Namun, hingga saat ini APK tersebut masih banyak terpampang di pepohonan.

PHL Kecamatan Rawamerta Atin mengatakan seharusnya penurunan APK, khsususnya yang melanggar aturan sudah bisa dilaksanakan per tanggal 26 Januari. Tetapi baru bisa dilaksanakan mulai Selasa (29/1) di setiap desa. “Besok mulai bergerak, karena baru ada rekom Makopol PP. Kita panwas gak ada hak untuk itu, cuma ngasih rekom kepada Satpol PP,” ujarnya, Senin (28/1).

Sebelum bergerak, lanjut Atin, panwas memberikan rekomendasi berbentuk surat kepada para calon yang menyalahi aturan pemasangan APK agar bisa diturunkan. Jika tak di indahkan, penurunan APK dilakukan dengan cara paksa. “Hampir semua partai di Kecamatan Rawamerta menempelkan APK dan dinilai menyalahi aturan. Karena memang tidak ada zonasi untuk itu,” ucap Atin.

Selebihnya, Atin mengakui memang belum menemukan pelanggaran APK di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan. Namun, tidak sedikit yang menempel APK seenaknya di pepohonan. “Idealnya itu pakai bambu, di pasang dengan kokoh. Jangan di pepohonan,” katanya.

Ia juga mengimbau agar para calon yang menempelkan APK di kendaraan umum harus segera dicabut dan dibersihkan. Karena saat ini sedang digalakan juga, agar APK di mobil umum untuk segera dicopot, karena jelas-jelas menyalahi aturan.

Sebelumnya, Kordinator Pengawasan dan Humas Panwascam Jayakerta Abdul Haris mengimbau agar para calon serta tim kampanye dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU. “Agar masa kampanye ini tertib, saya harap para calon bisa mematuhi aturan yang ada sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal ayat 2, dan pasal 23 ayat 2 PKPU no 23 tahun 2018. Di dalammya dijelaskan secara detail tentang masa kampanye ini,” ujarnya. (rok)

Related Articles

Back to top button