KARAWANG

BNNK dan Lapas Karawang Tekan Peredaran Narkoba

KARAWANG, RAKA – Peredaran narkoba bisa dimana saja, di jalanan hingga dalam penjara. Melihat itu, Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang bekerjasama memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu juga tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, menindaklnjuti Inpres 6 Tahun 2018, antara lapas dan BNN harus bersinergi melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Saya sangat respon sekali, karena kalapas ini sangat sigap dalam P4GN di wilayah Karawang, termasuk pembinaan-kepada warga binaan yang kasusnya narkoba,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah kerjasama dengan klinik lapas untuk merehab para pengguna narkoba. Sinergi ini, kata Julian, juga untuk mencegah peredaran gelap narkoba. “Kita antisipasi hal itu,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Iskandar Irianto Basuki menyampaikan, kolaborasi dengan BNNK Karawang bisa bersama-sama memerangi narkoba lebih maksimal. “Sebagaimana kita ketahui, narkoba sudah merambah kemana-mana. Kita lapas, harus berkolaborasi dengan BNN Karawang yang saat ini sudah cukup bagus,” katanya.

Ia melanjutkan, Lapas Karawang dan BNNK bisa membuka diri untuk sama-sama menanggulangi masalah narkoba di Kabupaten karawang. “Di lapas sendiri penghuninya sudah over kapasitas. Jumlahnya hampir 1142 orang, sementara kasus narkoba hampir di angka 60 persen. Jadi itu yang nanti direhabilitasi dengan BNNK,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button