Minimalisir Pencemaran Udara
Setiap Jumat Diimbau Motor Tidak Masuk Lingkungan Sekolah
KARAWANG, RAKA- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat baik negeri maupun swasta setiap hari Jumat agar kendaraan bermotor yang menimbulkan polusi udara untuk tidak masuk ke area sekolah. Hal itu guna menerapkan program Zero Emission Zone (ZEZ).
Humas KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Naufal Ridwan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor :134/04.03/PEREK tentang Pelaksanaan Zero Emission Zone di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Maka kami di dinas pendidikan dan sekolah di bawah naungan kita seperti SMA dan SMK negeri maupun swasta menerapkan Zero Emission Zone (ZEZ). Jadi hari Jumat di kantor Dinas Pendidikan dan di sekolah tidak boleh ada kendaraan yang menyebabkan polusi udara masuk ke halaman sekolah,”katanya, Senin (20/1).
Baca Juga : Perusahaan Diminta Berlakukan Tes Ijon
Dijelaskannya, program ZEZ baru berjalan sekitar dua bulan, sehingga mungkin masih ditemukan adanya kendaraan yang berpolusi yang masuk ke area sekolah. Pihaknya pun masih terus mendorong dan mengimbau agar sekolah menerapkan program ZEZ setiap hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Kalau pun masih ada sekolah yang belum menerapkan program Zero Emission Zone (ZEZ), maka belum bisa memberikan sanksi apapun, karena program ini hanya edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga kami hanya bisa mengingatkan saja,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya program ini maka siswa dan para guru ke sekolah hanya bisa menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan sepada untuk bisa masuk ke area sekolah.
“Atau siswa dan para guru bisa menggunakan angkutan umun untuk sampai di sekolah. Jadi seluruh pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wajib mengikuti ketentuan kebijakan ZEZ dengan rasa penuh tanggung jawab,”tutupnya. (zal)