RadarKarawang.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia batal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan itu.
“Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, pihak perusahaan hari ini sangat kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK,” kata Noel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Keputusan PHK batal pada para pekerja tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara Wamenaker,
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Polres Karawang bersama koordinator Serikat Pekerja PT Softex Indonesia
dengan pihak manajemen perusahaan di Karawang Jabar Industrialis Estate (KJIE), Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Tawuran Bocah Karawang Edan! Jadi Konten, Dapat Cuan Endorse Judol
Wamenaker mengumumkan hal tersebut di depan para pengunjuk rasa didampingi Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi turut memberi dukungan penuh terhadap rekan pekerja/buruh PT Softex yang sebelumnya bakal terkena PHK sepihak.
“Mulai hari ini tidak ada lagi, teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Bila itu terjadi,
bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Direktorat Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan,” kata Andi.
Andi juga mengapresiasi kehadiran Wamenaker Noel secara langsung di aksi unjuk rasa tersebut, padahal Wamenaker sebelumnya sakit dalam beberapa hari belakangan.
Tonton juga: Mal Klender, Kerusuhan Mei 98
Ia juga mengapresiasi Wamenaker yang masih memiliki jiwa aktivis dan tidak pernah hilang meskipun sudah menjadi pejabat negara
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Softex Indonesia, Asep Hidayat, menyampaikan bahwa tindakan PHK sepihak ini tidak hanya merugikan para pekerja
tetapi juga mencederai prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil. “Kami menolak keras tindakan PHK sepihak ini dan akan terus memperjuangkan hak-hak anggota kami melalui jalur hukum dan dialog sosial,” tegasnya. (psn)