KARAWANG,RAKA- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa lt 3, Rabu (22/1).
Sistem Opsen PKB dan BBNKB sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh 92 undangan diantaranya para pengelola kawasan, para pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, dan stakeholder terkait dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Sepanjang Januari 21 Rumah Rusak
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia juga menjelaskan terkait pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan pemungutan pajak salah satunya Opsen PKB dan BBNKB.
“Dengan optimalisasi pemungutan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati Aep juga berharap adanya kegiatan tersebut dapat menyusun strategi yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Bupati Karawang mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah salah satunya dengan penerapan Opsen PKB dan BBNKB. (rls)