KARAWANG, RAKA – Kedepan, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, setiap peserta BPJS akan dikenai urun biaya.
Adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikenakan urun biaya dan selisih biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Maka peserta harus membayar sejumlah biaya yang termasuk dalam urun biaya atau selisih biaya. Aturan baru ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan pada jenis-jenis penyakit tertentu, misal jenis penyakit yang bisa terjadi penyalahgunaan dikarenakan selera ataupun perilaku peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peraturan baru ini, sudah mulai disosialisasikan ke berbagai kalangan, salah satunya ke Asosiasi HRD Karawang. “Acara dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Karawang, Asosiasi Klinik Karawang, dan 126 perusahaan di Karawang,” kata Arif Dianto, anggota Bidang Hukum dan Advokasi
Asosiasi HRD GA Kabupaten Karawang, Rabu (30/1), usai acara Talkshow Program Jaminan Kesehatan Nasional di Swiss-Belinn Karawang.
Berdasarkan penjelasan dari BPJS Kesehatan, lanjut Arif, aturan mengenai urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN-KIS. Hal ini disebabkan jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. “Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh asosiasi perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau organisasi profesi,” ucapnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg Unting Patri Wicaksono Pribadi mengatakan, peraturan baru ini belum diterapkan. Saat ini, peserta BPJS masih dapat pelayanan secara biasa tidak dikenakan urun biaya. “Faktual layanan di lapangan, belum ada urun biaya untuk setiap layanan bagi peserta BPJS Kesehatan,” katanya pada Radar Karawang.
Menurutnya, aturan urun biaya ini tidak diberlakukan pada semua pasien BPJS dan tidak untuk semua jenis pelayanan. “Kalaupun selisih biaya hanya untuk kondisi pasien yang meminta rawat inap naik kelas. Dan aturan ini bukan hal yang baru,” pungkasnya. (asy/apk)