Bawaslu Rekrut 2.634 PTPS
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mulai membuka lowongan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlahnya sesuai jumlah TPS di Kabupaten Purwakarta yaitu sebanyak 2.634.”Paling banyak, yang akan ditempatkan di Kecamatan Purwakarta Kota, sebanyak 500 TPS. Pendaftaran dibuka pertengahan Febuari ini,” ujar Komisoner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este, Akhir pekan lalu.
Menurutnya, PTPS bekerja selama satu bulan, yaitu 23 hari sebelum pencoblosan hingga 7 setelah hari pencoblosan. “Tugas mereka melakukan pengwasan di sekitar TPS. Tugas utamanya memastikan proses pungut hitung di TPS berjalan sesuai peraturan dan perundangan. Baik dari sisi prosedur maupun dari jenis pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk bisa menjadi PTPS diantaranya, minimal usia 25 tahun, domisili setempat, pendidikan minimal SMA, bukan anggota atau pengurus parpol serta sehat jasmani dan rohani. “Secara teknis, rekrutmen dilakukan oleh Panwascam di tiap kecamanatan terkait. Mereka yang berminat nantinya bisa datang langsung ke kantor Panwascam atau bisa menghubungi Pengwas Pemilu Desa atau Kelurahan (PPD),” tuturnya.
Rekrutmen ini, tambahnya, merupakan kesempatan yang diberikan pada masyarakat terutama yang telah memenuhi syarat andil langsung melakukan pengwasan pemilu. PTPS ini sangat berperan dalam menentukan kualitas pemilu. Baik buruk pemilu, khususnya pungut hitung ada di tangan PTPS. “Harapan kita tentunya, semakin baik proses pemilunya, maka pemimpin yang lahir pun adalah pemimpin terbaik. Hasil tidak pernah mengkhianati proses,” pungkasnya. (gan)