HEADLINEKARAWANG
Trending

12 Warga Karawang Korban Perdagangan Orang di Kalimantan

RadarKarawang.id – Malang benar nasib warga Cibuaya dan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jadi korban perdagangan orang di Kalimantan.

Niat mencari nafkah di kebun sawit malah dipekerjakan dengan kondisi sangat tidak manusiawi. Mereka diduga jadi korban perdagangan orang.

Cerita awalnya berdasarkan berbagai sumber begini. Mereka mendapatkan informasi pekerjaan dari seseorang berinisial I.

Dijanjikan bekerja di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Upahnya Rp 300 ribu per hari untuk menanam bibit sawit. Namun nyatanya tidak terjadi.

Kasus itu diketahui usai salah satu keluarga korban melaporkan penderitaan korban di aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar).

Dalam laporan itu dilaporkan bahwa belasan korban asal Karawang justru terdampar dalam hutan untuk membuka perkebunan sawit tanpa upah layak.

Ujang (34), salah satu korban asal Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang mengatakan, bahwa para korban mendapatkan informasi pekerjaan dari seorang berinisial I.

Baca juga: Belum Satu Tahun Jalan Walahar Rusak Lagi

Di sana mereka dijanjikan upah Rp 300 ribu per hari untuk menanam bibit sawit, namun nyatanya hal itu tidak terjadi.

Namun nyatanya, kata Ujang, mereka disuruh untuk membabat lahan yang lokasinya di tengah hutan dengan upah yang tidak layak. Mereka hanya tidur dengan tenda dan terpal dan makan seadanya.

“Saya bersama teman-teman berangkat pada tanggal 22 Desember 2024,” kata dia saat diwawancarai wartawan di rumah singgah Dinas Sosial Karawang, Senin (3/2/2025).

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari Tanggap Karawang terkait 12 warga Karawang yang meminta bantuan untuk dipulangkan.

“Kami mendapat informasi bahwa mereka tidak bisa keluar dari perkebunan karena penjagaannya sangat ketat. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memastikan laporan tersebut,” ujarnya.

Kemudian pihak Disnakertrans bekolabiras dengan Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk melacak dan menjemput para korban.

“Ini bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hanya saja kejadiannya masih dalam negeri. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata dia.

Tonton juga: Richard Lee Akhirnya Jadi Mualaf

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjansos) Dinas Sosial Karawang Asep Achmad menceritakan,

setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.

Di sana pun, pihak Dinas Sosial berkomunikasi dengan Polres setempat hingga akhirnya berhasil melakukan penjemputan.

“Mereka pun akhirnya bisa pulang, kami jemput di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu (1/2/2025).

Minggunya mereka sampai di Tanjung Perak sehabis magrib dan kami bawa pulang ke Karawang. Pagi ini itu mereka baru sampai,” kata dia.

Sebagian besar korban berasal dari Kecamatan Cibuaya, tepatnya dari desa Kertarahayu, Pejaten, Kedung Jaya, Jaya Mulya, dan Sedari. Hanya satu orang, Ujang, yang berasal dari Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes.

Nama-nama mereka adalah Jamaludin, Udin, Darsum, Supriadi, Encung, Ujang, Pendi, Heri Bakhtiar, Sanusi, Tubagus Febri Fenanda, Romi Maulana, Indra. (psn/tr)

Related Articles

Back to top button