KARAWANG
Trending

Ijazah Ratusan Warga Karawang Ditahan LPK

RadarKarawang.id – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan ijazah dan surat berharga seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), milik 111 peserta pelatihan sebagai jaminan mengikuti program untuk kerja magang ke Jepang namun hingga kini belum diberangkatkan.

“Sudah hampir setahun ijazah saya ditahan oleh pihak LPK. Itu yang ditahan ijazah asli padahal ijazah adalah hasil dari perjuangan kami belajar di sekolah,” kata Dana, salah seorang peserta LPK Galuh Berkarya saat mendatangi kantor itu di Karawang, Senin (3/2/2025).

Ia menjadi peserta program magang ke Jepang LPK Galuh Berkarya setelah sebelumnya mengikuti pendidikan dan pelatihan Bahasa Jepang yang digelar oleh Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Baca juga: Jalur Zonasi Diganti Domisili

Ia mengikuti pendidikan dan pelatihan di BLK Disnakertrans hingga ke LPK sejak Februari 2024. Namun hingga kini Dana dan peserta lainnya belum berangkat ke Jepang untuk kerja magang perusahaan di sana.

Selama pendidikan dan pelatihan yang digelar LPK Galuh Berkarya, ia mengaku tidak pernah mendapatkan buku atau bahan bacaan yang mendukung keterampilan (skill) untuk bekerja di Jepang, bahkan pendidikan dan pelatihan yang digelar LPK hanya melalui daring.

Lantaran terlalu lama menunggu tidak juga berangkat ke Jepang, sebagian besar peserta berinisiatif mengambil kembali ijazah untuk melamar kerja ke perusahaan lain namun mereka sulit mendapatkan.

“Saya sempat ragu dengan LPK ini, maka saya meminta ijazah saya untuk berusaha melamar kerja ke tempat lain. Tapi saya cuma dapat pdf-nya saja,” kata Dana.

Ia dan peserta lain yang meminta dikembalikan ijazah dimintai uang sebesar Rp15 juta, sebagai uang denda dianggap mengundurkan diri.

Nyonya Oni mengaku telah mendaftarkan dua anaknya sebagai peserta di LPK Galuh Berkarya dan menyerahkan ijazah kedua anaknya ke LPK, termasuk menyerahkan dua BPKB sepeda motor.

“Ya saya meminta ijazah asli anak saya dikembalikan saja. Karena sudah terlalu lama, hampir setahun untuk magang ke Jepang, tapi tidak juga terealisasi,” katanya.

Tonton juga: Shin Tae Yong Memilih Jadi Humas Polisi

Rudi Budhi Gunawan, kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh LPK Galuh Berkarya menyampaikan bahwa dirinya dikuasakan oleh 14 warga.

“Kalau yang dikuasakan ke kami, ada 14 korban tetapi kalau totalnya itu, ada 111 warga,” katanya.

Rudi mengaku sudah meminta bantuan ke DPRD, Disnakertrans Karawang, dan Polres Karawang.

Perwakilan LPK Galuh Berkarya Timi Nurjaman, mengakui menahan ijazah peserta magang ke Jepang yang telah mendaftar ke LPK.

Penahanan ijazah tersebut sebagai bentuk keseriusan para peserta magang ke Jepang.

“Sebagai jaminannya, ijazah disimpan di LPK,” katanya.

Jika ijazah ingin diambil kembali, harus membayar ganti uang pendidikan dan pelatihan yang telah digelar oleh LPK sebesar Rp15 juta.

Ditanya berapa kali menggelar pendidikan dan pelatihan untuk peserta selama taun 2024, Timi menyebutkan telah menggelar dua atau tiga kali.

Lebih dari 100 orang yang sudah terdaftar selama setahun sejak Januari hingga Desember 2024, LPK Galuh Berkarya hanya memberangkatkan lima orang ke Jepang. (psn/antara)

Related Articles

Back to top button