Panwascam Tunggu Instruksi Bawaslu
KOTABARU, RAKA – Meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), namun di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Kotabaru masih banyak pemasangan APK yang melanggar aturan.
Seperti terlihat di Jalan Mashudi Desa Wancimekar, tidak jauh dari sekretariat Panwascam Kotabaru, di sepanjang jalan itu pohon-pohonnya masih ditempeli pamflet-pamplet caleg. “Sudah dilakukan penertiban padahal malah sampai pencopotan alat-alat peraga kampanye itu, tapi masih tetap ada yang melanggar,” tandas Ketua Panwascam Kotabaru Rizal, Jumat (8/2).
Dikatakan Rizal, penertiban dan pencopotan APK yang melanggar aturan sudah dilakukan dua kali dan terakhir belum lama ini. Namun hanya selang sehari setelah penertiban APK yang melanggar tersebut sudah banyak lagi terpasang di sepanjang jalan. “Malamnya kita penertiban, siangnya sudah ada lagi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tidak ada zonasi untuk pemasangan APK ataupun BK. Tapi ada ketentuan yang tidak memperbolehkan jika pemasangan APK tersebut dipasang di pohon, sarana ibadah, fasilitas umum dan fasilitas pendidikan. “Zonasi memang tidak ada. Dimana saja boleh asal jangan di pohon, tempat ibadah, fasilitas umum dan pendidikan,” tandas Rizal.
Menurut Rizal berdasarkan pendataan yang dilakukan panwascam, di Kecamatan Kotabaru masih banyak pemasangan APK yang melanggar peraturan. Namun ia hanya bisa menunggu intruksi dari Bawaslu Kabupaten jika hendak melakukan penertiban. Selain itu, penertiban APK juga harus berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan. “Yang paling banyak pelangaran APK nya di Desa Sarimulya. Tapi kita harus menunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya. (nce)