HEADLINE
Trending

1.791 TKA Tidak Sumbang PAD

Hanya 554 Orang Setor ke Kas Daerah

KARAWANG,RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyampaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebesar Rp12 miliar dapat terealisasi dengan baik.

Meskipun terdapat 2.345 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Karawang, hanya 554 yang retribusinya masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa seluruh perizinan IMTA dikeluarkan di bawah kewenangan Kemenaker.

“Untuk IMTA itu, semua izinnya dari Kementerian Tenaga Kerja, tidak ada kewenangan dari kabupaten atau kota,” ujar Rosmalia, Rabu (26/5).

Ia menegaskan bahwa retribusi tenaga kerja asing yang pertama kali masuk ke Indonesia sepenuhnya masuk ke kas negara di tingkat pusat.

“Untuk perpanjangan izin IMTA, retribusinya tergantung dari lokasi kerja perusahaan. Jika perusahaan berada di lintas kabupaten dalam satu provinsi, maka retribusinya dibayarkan ke pemerintah provinsi. Namun, jika berada di lintas provinsi, retribusi perpanjangannya masuk ke pusat,” jelasnya.

Menurut data yang dimiliki Disnakertrans Karawang, dari total 2.345 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut, hanya 554 yang retribusinya masuk ke kas daerah.

“Sisanya masuk ke pusat dan provinsi. Ini karena perusahaan tempat mereka bekerja memiliki operasional di lebih dari satu wilayah, misalnya Toyota yang beroperasi di Jakarta-Karawang, sehingga retribusinya masuk ke pusat.

Sementara Honda yang memiliki pabrik di Karawang dan Bekasi, retribusinya masuk ke provinsi,” ungkap Rosmalia.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pencatatan keberadaan mereka berada di bawah Imigrasi.

“Kami di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi hanya mengikuti ketentuan dari pusat terkait retribusi ini,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Maemunah, menyoroti pentingnya optimalisasi retribusi IMTA untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyatakan bahwa dari total 2.345 tenaga kerja asing di Karawang, hanya sebagian kecil yang berkontribusi terhadap kas daerah.

“Retribusi untuk satu tenaga kerja asing adalah 100 dolar per bulan. Jika kita melihat jumlah tenaga kerja asing yang ada, seharusnya target retribusi bisa lebih besar dari yang diterima saat ini,” ujar Maemunah.

Untuk itu, ia berharap ke depan lebih banyak perusahaan yang mengalihkan pembayaran retribusi IMTA ke kas daerah jika tenaga kerja asingnya lebih banyak beraktivitas di Karawang.

“Banyak perusahaan yang masih memasukkan retribusi ke pusat. Jika tenaga kerja asing tersebut lebih banyak beraktivitas di Karawang, kami berharap perusahaan dapat mengalihkan retribusinya ke daerah. Jangan semuanya ke pusat, sebaiknya ada pembagian yang lebih adil,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Maemunah meminta PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing West Java Factory Karawang dan perusahaan lainnya untuk lebih mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD dari sektor retribusi IMTA.

“Kami akan terus menyisir perusahaan dan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kontribusi retribusi IMTA bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan langkah strategis yang diambil oleh Pemkab Karawang dan DPRD, diharapkan lebih banyak perusahaan yang menyalurkan retribusi IMTA ke daerah.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Karawang dan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

“Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah diharapkan dapat lebih baik dalam pengelolaan tenaga kerja asing, termasuk dalam optimalisasi penerimaan retribusi bagi daerah yang menjadi lokasi utama aktivitas ekonomi mereka,” pungkasnya. (cr1)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button