100 APK Dicopot Pol PP dan Panwascam Klari
KLARI, RAKA – Satpol PP dan Panwascam Klari lakukan penertiban beberapa alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemilu di sepanjang Desa Curug, Kecamatan Klari, APK yang telah dicopot diamankan di kantor Panwascam Klari.
Muhtar, Pol PP Kecamatan Klari mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB, jenis APK mulai dari caleg DPRD, DPR RI bahkan Presiden, “Kita tertibkan karena sudah melanggar aturan yang ada,” ucapnya.
Muhtar menambahkan, APK yang dicopot sebanyak 100 lebih, dan diamankan di kantor Panwascam Klari. “Lumayan banyak yang kita tertibkan, dan kita akan terus lakukan penertiban sampai betul-betul tidak ada yang tersisa,” paparnya.
Sopian, Ketua Panwascam Klari mengungkapkan, pemasangan APK di tiang listrik dan pohon itu sangat bertentangan dengan aturan, apalagi belum memasuki masa kampanye yang seharusnya dilakukan pada 13 April, maka dari itu Panwascam Klari memberikan surat rekomendasi kepada Pol PP Kecamatan Klari untuk menertibkan APK yang tersebar di wilayah Klari. “Kita layangkan surat rekomendasi ke Pol PP untuk lakukan pencopotan APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon-pohon,” terangnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Panwascam Klari melakukan pengawalan, panwas mengamankan APK hasil penertiban tersebut, Sopian mengaku penertiban akan terus dilakukan selama masih banyak oknum-oknum dalam memasang APK di tiang listrik dan pohon. “Kita cuma mengawal saja pada saat penertiban, dan kita sudah amankan alat peraga kampanye ini di kantor kita, pelaksanaan penertiban akan terus dilakukan selagi masih banyak yang melanggar,” pungkasnya. (cr3)