Bendung Barugbug Tetap Tercemar
JATISARI, RAKA – Air Bendung Barugbug, Kecamatan Jatisari, sudah puluhan tahun tercemar, sejumlah pejabat pun sudah datang silih berganti. Tapi, hingga saat ini air Bendung Barugbug masih tercemar.
Suhatip, Kepala Desa Barugbug menyampaikan, pencemaran di Bendung Barugbug sudah terjadi selama puluhan tahun. Namun sayangnya, pemerintah tak kunjung melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran terhadap aliran sungai tersebut. “Sudah sepuluh tahun lebih kondisinya tercemar. Dampaknya kan kepada masyarakat di sini,” kata Suhatip, kepada Radar Karawang, Selasa (12/2).
Suhatip mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran Bendung Barugbug agar tidak menjadi dampak negatif bagi masyarakatnya. Namun semua upaya yang dilakukannya tak ada satupun yang berhasil. “Kita sudah melakukan segala upaya. Mendatangi langsung perusahaan yang melakukan pencemaran. Kapolres juga sudah pernah datang. Tapi hasilnya nihil,” terangnya.
Dikatakan Suhatip, ada beberapa perusahaan yang diduga melakukan pencemaran terhadap aliran sungai Cilamaya. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berada di Kabupaten Subang dan Purwakarta. “Kebanyakan perusahaan yang ada di Purwakarta dan Subang,” katanya.
Dengan turunnya Kemenko Maritim dan dan satgas Citarum Harum, Suhatip berharap bisa menyelesaikan dan menindak tegas para pelaku pencemaran terhadap aliran sungai tersebut. “Saya berharap Kemenko Maritim dan satgas Citarum Harum bisa menyelesaikan permasalahan ini dan menindaknya. Karena ini sudah sangat lama,” harapnya.
Iwan Somantri, pegiat lingkungan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, setelah diadakannya pertemuan dan pembahasan bersama dengan pihak terkait. Ada beberapa poin dari hasil pembahasan yang dilakukan. Diantaranya, Kemenko Maritim merespon seluruh aduan masyarakat berkaitan dengan pencemaran air di Bendung Barugbug. Kemudian satgas Citarum Harum juga menegaskan akan segera melakukan tindakan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mencemari daerah aliran sungai Ciherang, Cilamaya dan Bendung Barugbug setelah data dan bukti tercukupi. “Satgas menjamin bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi perusahaan pencemar lingkungan dengan melakukan penyegelan dan pengecoran saluran limbah yang dibuang ke saluran tersebut. Bahkan jika masih membuang limbah ke saluran sungai dan tidak memenuhi standar maka pabrik akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya,” paparnya.
Saat ini, satgas Citarum Harum tengah melakukan pengujian dengan melibatkan labolatorium IPB, karena berkenaan dengan dampak terhadap tanaman padi.”Sample yang diambil adalah beras, tanah sawah dan air,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Karawang juga diharapkan melakukan pro aktif sebagai wilayah yang terdampak. “Berhubung ini melibatkan dua wilayah kabupaten lainnya yaitu Purwakarta dan Subang. Maka Satgas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.(nce)