PURWAKARTA

Sosialisasi Pemilih Pemula tak Efektif

PURWAKARTA, RAKA – Sosialisasi KPU Purwakarta terhadap pemilih pemula dinilai tidak efektif. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan pembangunan (eL-Kap) Kabupaten Purwakarta, Anas Ali Hamzah.

Menanggapi kritikan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta M Ikhsan Faturrahman angkat bicara, dalam sosialisasi bukan hanya kewajiban KPU atau Bawaslu, tapi semua partai politk pun wajib melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. “Karena ini amanah Undang-undang untuk meyakinkan masyarakat dalam hal memilih pemimpinnya, dengan menyampaikan visi, misi, program citra diri atau parpol,” ujarnya.

Bahkan, rambahnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu yang ada. “Seperti diketahui, sosialisasi ini bukan milik KPU semata. Melainkan milik semua elemen masyarakat yang peduli dan sadar terhadap tahapan pemilu. Mereka wajib menyampaikan sosialisasi, apalagi badan penyelenggara, karena pemilu merupakan hajat bersama rakyat Indonesia yang demokratis,” katanya.

Lebih lanjut, Ikhsan menganjurkan, kepada pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman, dan untuk memastikan dirinya masuk atau belum dalam DPT. Maka wajib untuk mengecek hak pilihnya. Bisa dengan cara download aplikasi KPU RI dan cek hak pilih. “Ini tahapan-tahapan harus kita kerjakan secara bersama-sama melakukan sosialisasi dari setiap tahapan. Setidaknya peran pemerintah mulai Presiden sampai Kepala Desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik. Khususnya di daerah Kabupaten/Kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Ikhsan menambahkan, KPU akan melakukan Pleno perbaikan DPT, DPTB dan DPK. Bahkan memfasilitasi bagi warga yang ingin pindah tempat memilih, dengan menggunakan form A5. “Saya harap masyarakat punya kesadaran untuk berperan aktif dalam tahapan pemilu,” ucapnya.

Untuk mencapai harapan itu, Ikhsan mengaku telah berusaha maksimal untuk melakukan perbaikan terkait DPT, DPTB dan DPK. “Terkait DPT kita sudah berusaha maksimal dan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Dimana ada 3 kategori pemilih dalam Pileg dan Pilpres nanti yaitu DPT,DPTB dan DPK yang sekarang masih proses perbaikan oleh KPU kabupaten sampai tingkat bawah. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak pilih warga terakomodir dan terlayani dengan baik,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button