RSUD Berikan Toleransi Tiga Hari Urus BPJS
KARAWANG, RAKA – Ternyata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang memiliki toleransi terhadap pasien yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan. Meski cuma tiga hari namun batas waktu itu dinilai cukup untuk melakukan pengurusan. “Kita kasih batas waktu kepada keluarga pasien, jika belum ada sarana kompensasi berobat. Seperti belum punya BPJS atau yang lain seperti KIS agar diurus dengan toleransi waktu selama tiga hari,” ungkap Hukmas dan Promkes RSUD Ruhimin, belum lama ini.
Dikatakan, toleransi itu diberikan bukannya tanpa alasan, melainkan dengan pertimbangan tidak sedikit pasien yang berobat mengalami persoalan administrasi anggaran, maka pihak rumah sakit langsung memberikan bimbingan agar mendapatkan layanan asuransi kesehatan. “Intinya kita meringankan masyarakat,” ucap Ruhimin.
Tidak cuma itu, Ruhimin juga menambakan, RSUD memberikan pilihan, bahkan tidak jarang petugas rumah sakit seperti di Instalasi Gawat Darurat (IGD) mempertanyakan apakah pasien merupakan pasien peserta BPJS, KIS atau asuransi agar mereka mendapatkan haknya. Menurutnya, pihak rumah sakit akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi harus terjalin kerjasama yang baik dari dua sisi. “Tidak sedikit warga yang datang dengan beragam persoalan. Ketika sudah berjalan pengobatan dan pasien dirawat, ternyata pasien belum ada sarana jaminan kesehatan. Maka kami pun menyarankan agar secepatnya melaksanakan penertiban administrasi, karena untuk kelangsungan rumah sakit juga kan,” ucapnya. (ari)