Sepakat Pelajar Dilarang Pakai Motor
PURWAKARTA, RAKA – Menanggapi maraknya pelajar membawa kendaraan saat menuju sekolah, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum angkat bicara soal larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurutnya, kendaraan bermotor disatu sisi membutuhkan transportasi untuk pulang dan pergi ke sekolah, tapi disisi lain ada dampak negatif yang muncul saat digunakan anak-anak, semisal balap liar atau digunakan hal negatif lainnya. “Jadi harus bisa memanfaatkan teknologi itu untuk kemaslahatan bukan digunakan untuk hal negatif yang merugikan, misal penggunakan handphone banyak digunakan kemudharatan tapi ada juga untuk kemaslahatan,” kata UU saat ditemui usai menghadiri acara Hari lahir Nahdlatul Ulama atau NU ke-93 dan Milad ke-26 Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Sabtu (16/2).
Ia mengatakan, untuk menunjang hal itu para pelajar harus dibekali moral yang baik bukan pendidikan, karena menurutnya pendidikan itu nomor dua, oleh karena itu pendidikan moral harus diutamakan bagi seluruh pelajar dan ini kewajiban guru, orang tua serta masyarakat. “Premprov Jabar berharap pelajar di Jabar sekali pun kami kewenangannya hanya di tingkat SMA/SMK atau sederajat, tapi harapan kami pelajar SD dan SMP juga memiliki moral yang baik, karena moral itu paling utama, bukan pendidikan,” ujar mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya itu.
Ada pun larangan dari daerah tentang larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar SD dan SMP, ia mengatakan itu semua kewenangan kepala daerah. Adapun ada keberatan premprov berhak untuk mengevaluasi meski sudah menjadi peraturan daerah atau Perda. “Kalau pihak provinsi hari ini belum mengumumkan statement apa pun karena belum ada permohonan tentang rekomendasi dan kajian tersebut. Intinya kalau untuk kemaslahatan kenapa tidak, tapi kalau untuk kemudharatan kami setuju pelajar dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melarang para pelajar mengendarai kendaraan bermotor. Larangan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tauran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Peseta Didik di Kabupaten Purwakarta.
Namun Anne mengaku kesulitan untuk penanganan sekolah SMA/SMK atau sederajat karena kewenangannya berada di provinsi. (gan)