Pengelolaan Parkir RSUD Bayu Asih Bermasalah
PURWAKARTA, RAKA – Direksi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta kembali dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Pemanggilan tersebut terkait polemik pengelolaan aset perparkiran di RSUD Bayu Asih. Selama ini diduga pihak RSUD Bayu Asih telah melakukan penyalahgunaan aset khususnya dalam pengelolaan parkir. Aset parkir yang dikelola oleh RSUD merupakan milik pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme yang harus ditempuh apabila ada aset berupa tanah atau bangunan yang dikerjasamakan, dipindahgunakan, atau dijual,” kata Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Fitri Maryani.
Mekanismenya antara lain, permohonan dari OPD kepada bupati selaku penguasa barang untuk kemudian diproses dengan melibatkan beberapa OPD dan selanjutnya harus ada persetujuan dari DPRD. “Selain itu ada aset yang bukan merupakan tanah atau bangunan tapi nilainya di atas 50 miliar, maka tetap harus ada persetujuan DPRD,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana mengatakan, perjanjian kontrak antara RSUD Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking sebagai pengelola parkir sudah ada pemasukan dari pajak parkir yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) per Bulan Juni 2018. Waktu itu Iyus masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Purwakarta. “Sedangkan untuk proses kerja samanya, selaku Pj Sekda dan Kepala Bapenda saya sama sekali tidak mengetahui. Pihak Bapenda hanya dilibatkan di tahap akhir ketika dalam poin item perjanjian yang menyangkut pajak dan retribusi,” katanya.
Kaitan dengan praktik kerja sama tersebut, lanjut Iyus, harusnya aset pemerintah daerah yang tidak bergerak dan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga maka harus ada persetujuan DPRD. “Dan yang harus melalukan proses kerja sama ini antara lain pihak pemerintah daerah dan pihak pengelola parkir,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama RSUD Bayu Asih Agung Darwis Suriatmadja menceritakan kronologis pengelolaan parkir di RSUD Bayu Asih. Pada 2017 ketika pembangunan Central Medic parkir pengelolaannya sempat dilosskan tanpa ada yang mengelola. Kemudian pada 2018, Dirut BLUD RSUD Bayu Asih bersama wakil direktur, kabag umum dan hukum, bersama-sama melihat peraturan yang berlaku.
Hasilnya mereka memutuskan untuk melaksanakan beauty contest dan PT Arco Quality Parking sebagai pemenang. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa aset BLUD tidak terlepas dari aset pemerintah daerah. Perjanjian kerja sama ini sudah berjalan satu tahun. “Sebelum memutuskan terhadap perjanjian kerja sama tersebut pihak BLUD sempat berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan karena yang menjadi permasalahan di sini bukan aset melainkan pengelolaan parkirnya,” kata Agung.
Karena dalam Perbup tahun 2015 dijelaskan, dimana pengelolaan parkir yang dikelola oleh Bayu Asih masih merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, namun pada saat itu menilai perbup tersebut sudah kedaluwarsa.
Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Hidayat mengatakan, sudah menemukan titik masalah dan solusi yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara BLUD RSUD Bayu Asih dengan PT Arco Quality Parking, BLUD telah lalai dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dimana ketika ketentuan PP, Permendagri, Perda serta Perbup, sudah jelas mengatur tentang aset pemda yang akan diperjualbelikan, dilepas atau dikerjasamakan harus melalui mekanisme yaitu persetujuan DPRD,” ujarnya. (gan)