KARAWANG, RAKA – Pedagang minuman keras sampai saat ini masih banyak beroperasi di Karawang, termasuk depot jamu yang menjual miras. Namun, upaya razia saja tidak cukup. Bahkan, Satpol PP sering kecolongan penjual miras saat razia.
Kasi Trantib Kecamatan Karawang Barat Maman Ave mengakui miras masih di jual di wilayahnya. Dia siap bergerak berantas minuman beralkohol tersebut. Maraknya korban akibat miras oplosan di Karawang, harus diantisipasi semua pihak. “Miras di Karawang Barat masih berjalan artinya peredaran miras itu ada, tindakan kita akui belum lakukan tindakan, karena tidak ada perintah, sekalipun tidak ada perintah juga harus bisa dilaksanakan, kita belum koordinasi dengan mako,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Selasa (19/2) kemarin.
Kata Ave, jika mako Satpol PP Kabupaten Karawang sudah bergerak pastinya untuk di wilayah pun akan melakukan hal yang sama. “Kita akan bergerak dengan adanya korban kemarin-kemarin di wilayah lain, kita pastinya harus bertindak dengan adanya korban,” katanya.
Kendala di lapangan dikatakan Ave, antar pedagang miras saling berkomunikasi ketika ada razia, sehingga ketika Satpol PP datang miras sudah disembunyikan oleh pemiliknya. “Di Karawang barat indikasi belum terlihat yang jelas karena mereka (Penjual) depannya jamu. Ada yang betul jualan jamu ada yang sambil jual miras, jadi bingung juga,” katanya.
Dia melihat, anak-anak muda saat ini banyak yang meminum minuman keras. “Biasanya saya temukan di area perbatasan wilayah Karawang Timur setiap Minggu selalu ada di depan stadion. Untuk di Karawang Barat di Jalan Kertabummi bawah flyover buktinya saya banyak temukan botol miras dan juga wilayah GOR Panatayudha yang menjadi lokasi para pemabuk miras yang terkadang menyamarkan minuman dengan plastik tapi tahu-tahunya saat ditemui pelaku langsung juntai,” katanya.
Dalam waktu dekat, disampaikan Ave, pihaknya tidak akan lagi menunggu instruksi dari mako melakukan tindakan jika sampai saat ini miras masih menghantui masyarakat Karawang terutama Karawang Barat. “Rencana ada di bulan ini. Setelah Citarum Harum selesai kita bertindak. Kita tidak menyalahi jika tidak ada instruksi mako (satpol PP) saya lakukan karena masalah tentang peredaran miras sangat mengerikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari sempat menyampaikan, jangan sampai para penegak peraturan daerah (perda) menunggu jatuhnya korban dalam melakukan tindakan terhadap penjual miras. “Minimal 2 kali dalam satu bulan, jangan sampai nunggu ada momen besar baru lakukan tindakan,” ucap singkatnya, saat ditemui beberapa waktu lalu. (apk)