PURWAKARTA

Beras BPNT Mulai Diselidiki

PURWAKARTA, RAKA – Polres Purwakarta tengah menyelidiki dugaan kasus pengurangan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang terjadi di wilayah Hukum Purwakarta. Sebelumnya keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis menerima BPNT berupa beras seberat 8 kilogram.

Berat beras tersebut diduga tidak sesuai yang telah ditentukan yaitu seberat 10 kilogram. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki soal pengurangan tersebut, tentu pihaknya tidak ingin hal itu hanya asumsi tanpa ada bukti. “Kita sedang mencari bukti-bukti soal itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/2).

Tak hanya Desa Citamiang Polres Purwakarta juga akan menyisir desa lain yang ada di Purwakarta untuk memperdalam dan menganalisa terjadi hal serupa. Soal tersangka, sambung dia, akan memperdalam terus karena tidak cukup satu bukti dan satu saksi. “Pasti kita ada lakukan upaya-upaya, contohnya diduga atau patut diduga rawan penyelewengan di tempat itu perkuatan kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya warga penerima BPNT di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis komplain karena bantuan beras yang disalurkan untuk KPM jumlah timbangannya 8 kilogram. Padahal sesuai ketentuan, warga menerima beras bantuan 10 kilogram.

Menurut Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Citamiang Iwan Permana, dirinya tidak tahu menahu soal timbangan penyaluran beras BPNT yang diterima masyarakat. “Saya juga kecolongan, sekarang ketika ditimbangan ternyata kurang dari 10 kilogram. Kalau dirata-rata sih beras yang kami terima 8 kilogram, harusnya 10 kilogram,” kata Iwan di kantor Desa Citamiang. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button