Capaian PBB Hanya 48 Persen
KOTABARU, RAKA – Kecamatan Kotabaru menargetkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 sebesar Rp2,9 miliar. Tapi, target tersebut hanya berhasil diraih 48 persen.
Echa, Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 desa yang ada di Kotabaru hanya 48% yang membayar PBB di tahun 2018. Menurutnya, rendahnya pendapatan dari PBB karena kurangya kesadaran dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak. Sehingga PBB pada tahun 2018 yang ditargetkan Rp 2,9 miliar hanya mencapai 48 persen. “Cuma 1,2 miliar berarti. Kesadaran dari masyarakatnya intinya masih kurang. Padahal kan pajak itu untuk membiayai pembangunan juga. Untuk masyarakat juga,” kata Echa, kepada Radar Karawang, Selasa (26/2).
Untuk meningkatkan jumlah pendapatan PBB, pihaknya akan terus melakukan penyuluhan serta pelatihan kepada para operator pemungut pajak di masing-masing desanya. Selama ini, ia juga mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat membayar pajak.”Target untuk tahun 2019 Rp2,9 miliar. Makanya nanti operator yang nagihnya juga diberikan pelatihan,” katanya.
Echa juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang membeli rumah atau tanah, kemudian sudah dilakukan pembayaran maka harus segera didaftarkan ke Bapenda untuk digantikan status kepemilikannya. Hal itu untuk memininalisir adanya lahan atau bangunan yang tidak bayar pajak. “Semisal si A sudah membeli dari si B. Maka harus segera didaftarkan oleh si B agar kepemilikannya jadi si B dan bertanggung jawab untuk membayar PBB,” jelasnya.
Mengenai lahan atau rumah yang pemiliknya berada di luar daerah, ia mengaku tidak bingung untuk menagih pembayaran PBB. Karena justru pemilik tanah yang berada di luar kota lebih mudah dan lebih mengerti untuk membayar pajak. “Nggak semua ngerti sih emang. Ada juga yang susah tapi koordinator biasanya sudah punya orang yang ditunjuk sama si pemilik lahan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ani Susilo Handayani, Jaksa Pengacara Negara yang juga mendampingi pemeriksaan tersebut menyampaikan, tidak ada selisih dari hasil pemeriksaan yang ada di wilayah Kecamatan Kotabaru. Saat ini dari 5 kecamatan yang diperiksa tidak ada temuan selisih. “Baru 5 kecamatan yang diperiksa, belum ada yang selisih,” kata Ani.
Ani menjelaskan, jika ada temuan selisih antara uang dengan jumlah pembayaran. Maka akan diberikan waktu oleh Bapenda untuk segera menyetorkan uang tersebut. Jika sudah 3 kali dilakukan komitmen maka penyelesaian akan dibawa ke ranah pidana. “Biasanya komitmen 1 minggu harus setor. Bapenda langsung yang memberikan kebijakan. Kalau sudah 3 kali komitmen gak setor juga ya pidana. Tapi selama ini belum pernah ada,” pungkasnya.(nce)