HEADLINE
Trending

Pemkab Bogor Tuding Kemenhut Beri Izin Eiger Adventure Land

RadarKarawang. id – Penyegelan Eiger Adventure Land (EAL) seluas 253,66 hektare oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai polemik. Dalam polemik itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mau menjadi pihak yang disalahkan atas pemberian izin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika membeberkan porsi perizinan yang diberikan kepada lokasi wisata Eiger Adventure Land.

Menurut dia, mayoritas perizinan dikeluarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selaku pemilik lahan.

Pemberian izin itu dimulai dari pada 24 April 2019 ketika Menteri LHK saat Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Tertipu Sponsor, TKI Medang asem Tertahan di Oman

“Eiger itu tanahnya, 250-an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor. Izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Ajat Rochmat Jatnika.


Ajat mengakui Pemkab Bogor juga turut mengeluarkan izin di lahan Eiger Adventure Land.

Namun, izin itu hanyalah seluas 31 hektare yang diperuntukkan sebagai area parkir dan pintu masuk menuju kawasan wisata utama.

“Nah, yang ada izinnya di kita hanya 31 hektare dari total 250an hektare, itu pun untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk,” jelasnya.

Diketahui, destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) yang berlokasi di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, resmi disegel pemerintah pada Kamis, 6 Maret 2025.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Penyegelan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Eiger Adventure Land menjadi lokasi keempat yang disegel setelah pabrik teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Hibich Fantasy PT Jaswita, dan bangunan lama PTPN 1 Regional 2.

Tonton juga : Marsinah, Pejuang Buruh Mati Mengenaskan

Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat dan dampak banjir yang semakin parah. (psn)

Related Articles

Back to top button