
KARAWANG, RAKA- Sebanyak 6 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang melanggar kedisiplinan karena jarang masuk di tahun 2024 dan sedang dilakukan penanganan yang dilakukan tim inspektorat.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Joean Himawan mengatakan, pada tahun 2024 ada sebanyak 6 guru yang melanggar aturan kedisiplinan pegawai karena jarang masuk dalam beberapa waktu terakhir.
“Saat ini masih berproses, belum selesai. Sudah diproses sejak tahun 2024 dan prosesnya panjang karena berjenjang dari Dinas Pendidikan, ke BKPSDM dan ke Inspektorat,”katanya, kepada Radar Karawang, Senin (17/3).
Dijelaskannya juga, saat ini Inspektorat Kabupaten Karawang telah membentuk tim untuk menindaklanjuti 6 guru yang telah melanggar aturan disiplin tersebut, sehingga kini pihaknya belum dapat memberikan sanksi.
“Kita masih menunggu hasil dari tim yang telah dibentuk Inspektorat. Kalau nanti hasilnya sudah keluar, maka kita dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang akan memberikan sanksi atau hukumannya,”paparnya.
Baca Juga : Pembangunan Jembatan Sementara Molor
Menurutnya, sedangkan untuk tahun 2025 belum ada guru yang melanggar kedisiplinan. Adapun terkait adanya guru honorer di Kecamatan Cilebar yang main hakim sendirinya terhadap terduga pelaku maling sedang dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita belum melakukan penindakan, kita masih menunggu hasil dari APH, karena kita tidak bisa mendahului proses hukum yang berjalan. Karena belum ada hasilnya terbukti tidak bersalah atau terbukti bersalah tetapi kami telah memanggil Korwil dan kepala sekolahnya,”jelasnya.
“Tapi apabila terbukti bersalah, maka kami proses hukum sesuai dengan kedisiplinan pegawai, tapi karena non ASN maka kewenangannya adalah kepala sekolah. Karena memang SK pengangkatannya pun oleh kepala sekolah,” tutupnya. (zal)