
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hingga saat ini belum memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), namun sejumlah kades angkatan 45 meminta agar pilkades dilaksanakan tahun ini usai pemilu.
Emih Fitria, Kades Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, meminta agar pelaksanaan pilkades bisa digelar November 2019 mendatang. Alasannya, agar desa tidak terlalu lama dikendalikan penjabat sementara. “Angkatan 33 itu seharusnya dilaksanakan pertengahan Juli dan angkatan 12 di bulan Desember. Gak apa-apa kita dimundurkan supaya bisa bareng dengan angkatan 12. Jadi 45 desa melaksanakan pilkades di November itu. Dan perlu diingat, November itu bukan lagi tahapan, tapi pilkadesnya,” ujarnya kepada Radar Karawang, saat rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Senin (4/3).
Dia menyadari, bahwa ada aturan dalam jangka waktu enam tahun pemkab hanya boleh menggelar pilkades selama tiga kali. Namun tetap dia meminta agar pelaksanaan pilkades angkatan 33 dan 12 bisa dilaksanakan pada tahun 2019. “Tadinya angkatan 67 mau bareng sama angkatan 33 di tahun 2019, jadi 100 desa yang pilkades. Namun kades 67 mau duluan, dan katanya angkatan 33 pun bisa nyusul di tahun 2019. Kalau misalkan tahu berbenturan dengan peraturan, kita akan menolak,” ungkapnya.
Emih menambahkan, pihaknya akan terus melobi pemkab agar pilkades dilaksanakan tahun ini. “Bahkan bupati pun pernah bilang sama saya, kalau pilkades angkatan 33 bisa dilaksanakan bulan Juni 2019, tapi kan kasihan angkatan 12 harus mundur enam bulan. Jadi saat ini kita bicara 45 desa,” ucapnya.
Ketua Apdesi Karawang, Sukarya WK mengatakan, secara peraturan pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini. “Memang dalam aturan selama enam tahun tidak boleh lebih dari 3 kali pilkades, tapi kan tidak ada yang dirugikan. Jadi wajarlah mereka meminta dilaksanakan, karena angkatan 67 pun bisa,” katanya.
Ia pun menegaskan, tidak alasan untuk tidak menggelar pilkades angkatan 45 di tahun 2019. Karena anggarannya pun sudah disiapkan. Adapun, masalah peraturan, ia akan terus upayakan dengan cara melakukan hearing bersama Bupati Karawang, bahkan dengan kementrian. “Itukan teknis, yang penting tahapan-tahapan bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Karawang H Eko Mubarok, menyerahkan pelaksanaan pilkades seutuhnya kepada kebijakan Bupati Karawang. Pasalnya, keinginan 45 desa ini berbenturan dengan Permendagri. Karawang, lanjutnya, dalam enam tahun terakhir sudah tiga kali menggelar pilkades diantaranya 177 desa di tahun 2015, 8 desa di tahun 2017 dan terakhir 67 desa di tahun 2018. Sementara, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 4 ayat 2 menyatakan pemilihan kepala desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. “Kita serahkan kepada pimpinan, karena kalau kita sebagai pelaksana teknis, mau di laksanakan bulan November ataupun bulan apa aja, secara teknis kita akan mengikuti perintah dan kebijakan bupati saja,” ucapnya.
Eko belum bisa memutuskan pilkades bisa dilaksanakan tahun ini apa tidak, karena itu tergantung kebijakan Kemendagri. “Mungkin jawaban dari Kemendagri diserahkan kembali kepada daerah atau bagaimana, karena kan menyangkut dengan pilpres dan pileg juga,” pungkasnya. (rok)