Jatah SKCK 50 Lembar Sehari
CIKAMPEK, RAKA – Blanko Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di polsek dijatah 50 lembar perhari. Oleh karenanya, untuk membuat SKCK harus datang sebelum aple dimulai.
Eki Gilang Anugrah, warga Desa Cikampek Barat yang hendak memperpanjang SKCK mengatakan, sudah beberapa kali datang ke polsek namun baru mendapatkan kesempatan untuk bisa memperpanjang SKCK-nya. Pasalnya, pembuatan SKCK di polsek dibatasi untuk 50 orang. Oleh karenanya, jika hendak membuat SKCK harus datang lebih pagi. “Dari pagi datangnya jam 6 jam 7 nunggu apel dulu langsung daftar. Kalau datang jam 8 atau jam 9 gak bakal kebagian. Saya juga sudah 2 kali gak kebagian,” katanya, saat berbincang dengan Radar Karawang, Rabu (6/3).
Hal senada dikatakan Kusnadi yang datang dari Karangjaya Tirtamulya. Ia mengaku sudah stand by di tempat pembuatan SKCK sejak pukul 7 pagi. Karena, jika datang lewat dari jam 8 sudah bisa dipastikan tidak akan kebagian jatah pembuatan SKCK. “Pokoknya cuma 50 sehari. Kalau jam segini mah gak bakalan bisa. Banyak banget tadi pagi juga yang ngantri,” katanya.
Sementara, Rifan Fikri dari Karajan, Desa Cikampek Barat, mengaku sudah beberapa kali mencoba untuk membuat SKCK. Namun sampai saat ini ia belum bisa membuatnya. Padahal, SKCK tersebut sangat dibutuhkan olehnya untuk melengkapi berkas lamaran kerjanya. “Waktu itu pernah ke polsek terus disuruh ke Polres. Pas di polres katanya udah bisa di polsek. Eh pas balik lagi ke polsek sudah habis,” bebernya.
Sementara, Kapolsek Cikampek Kompol Soekirno mengatakan, blanko untuk pembuatan SKCK sangat terbtas. Oleh karena itu, jika di polsek sudah tidak ada blanko maka pembuatan harus langsung ke polres. “Kalau di sini gak ada, ya harus ke polres buatnya langsung di sana,” katanya. (nce)