
RadarKarawang.id – Siswa di Kabupaten Karawang masih banyak yang membawa sepeda motor ke sekolahnya.
Hal tersebut tentunya merupakan tindakan pelanggaran hukum karena mereka umumnya dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebetulnya, pemerintah sudah melarang pelajar bawa sepeda motor. Namun, larangan tersebut seakan tidak serius. Pasalnya, masih banyak pelajar yang membawa motor ke sekolah dan tidak ada tindakan kongkret dari pemerintah.
Padahal, pelajar kendarai motor sendiri dapat membahayakan dirinya sendirinya. Tidak sedikit anak sekolah yang mengalami kecelakaan pada saat berangkat dan pulang sekolah.
Bahkan pada Rabu (23/4) pagi kakak beradik yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Klari meninggal dunia setelah kecelakaan saat hendak berangkat sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang Yanto mengatakan, siswa sekolah yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah.
“Karena sudah jelas jika anak-anak dibawah umur dan belum memiliki SIM membawa motor ke sekolah melanggar aturan lalu lintas, sehingga dalam tata terbit sekolah siswa tidak boleh membawa kendaraan,” katanya, Kamis (24/4).
Baca juga: Bupati Karawang Larang Damkar Dipakai Perayaan Sekolah
Agar mencegah para siswa tidak membawa kendaraan ke sekolah, sambungnya, pihaknya seringkali mendatangi sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang untuk memberikan sosialisasi atau imbuan terkiat larangan membawa kendaraan ke sekolah.
“Kalau siswa membawa kendaraan sepada motor ke sekolah tentunya akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri. Maka saya imbau agar anak-anak sekolah berangkat ke sekolah tidak membawa kendaraan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karawang AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, fenomena anak sekolah membawa motor adalah tindakan pelanggaran hukum karena mereka umumnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
dan belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa minimal usia untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun,
namun menyirat pada fenomena tersebut adanya beberapa faktor yang menyebabkan maraknya anak sekolah membawa motor.
“Pertama alasan ekonomi, orang tua mungkin mendorong anak untuk membawa motor karena dianggap lebih murah dan praktis daripada menggunakan transportasi umum
dan kedua pengaruh pergaulan, tekanan dari teman sebaya juga dapat mendorong anak untuk mengikuti tren menggunakan motor ke sekolah,” ungkapnya.
“Faktor ketiga adalah keterbatasan transportasi umum dan keempat kurangnya sosialisasi dan pengawasan, beberapa sekolah dan guru mungkin tidak tegas dalam menegakkan larangan anak membawa motor, dan orang tua mungkin tidak menyadari bahayanya,” tambahnya.
Disampaikannya, untuk mengantisipasi fenomena tersebut, Sat Lantas Polres Karawang telah melaksanakan beberapa langkah yang diantaranya pertama Satlantas Polres Karawang secara rutin melaksanakan dikmas lantas Police gos to scool sambang ke sekolahan
yang ada di kabupaten karawang dan bersama sama melaksanakan FGD rapat forum lalu lintas bersama instansi terkait untuk mencarikan solusi untuk angkutan khusus pelajar agar mencegah para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Kedua melaksanakan patroli humanis memberikan pemahaman etika berlalu lintas kepada para pelanggar khususnya anak anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan di jalan raya,” ujarnya.
Tonton juga: Bupati Larang Damkar Digunakan Perayaan Siswa
Disampaikannya, ketiga untuk kedepanya Sat Lantas Polres Karawang akan meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan Disdik untuk kegiatan dor to dor ke sekolahan dalam kegiatan menghadirkan orang tua murid untuk mendapatkan arahan,
berdiskusi dengan pihak Sat Lantas terkait karena peran aktif pengawasan orang tua sangat penting bagi masa depan anak anak penerus bangsa.
“Keempat penegakan hukum baik dengan teguran maupun tilang dan kelima kami juga akan membuat konten konten himbauan untuk media sosial terkait bahaya mengendarai kendaraan di bawah umur.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan berkendara, mengurangi potensi kecelakaan, dan menegakkan hukum lalu lintas,” tegasnya. (zal)