
RadarKarawang.id – Pebisnis yang ikut gabung Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa ikut tender pemerintah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang, Inan, mengajak para pelaku usaha untuk mempertimbangkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurutnya, status PKP tak hanya kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka peluang usaha yang lebih luas.
“PKP itu bukan sekadar status pajak. Ini adalah pintu masuk bagi pelaku usaha untuk naik kelas, ikut tender pemerintah, hingga memperkuat citra bisnis mereka,” ujar Inan, dalam wawancara khusus di ruang kerjanya, Senin (14/4).
Baca juga: Motor Curian di Karawang Dijual Rp1,2 Juta
Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Adapun batas omzet usaha untuk wajib menjadi PKP adalah Rp4,8 miliar per tahun. Meski begitu, pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tetap diperbolehkan mengajukan diri secara sukarela.
Inan menegaskan bahwa menjadi PKP membawa sederet keuntungan signifikan. Di antaranya menghindari pajak berganda, dapat mengkreditkan PPN Masukan, berhak mengajukan restitusi (pengembalian pajak),
dapat mengikuti tender pengadaan pemerintah dan BUMN, meningkatkan peluang kemitraan dan memperluas pasar, dan menambah kredibilitas dan citra profesional perusahaan.
“Bayangkan, sebuah usaha kecil bisa saja punya produk unggulan, tapi jika tidak PKP, mereka otomatis tersingkir dari proses tender pemerintah. Padahal pasar pemerintah itu besar,” tambahnya.
Untuk menjadi PKP, Inan menjelaskan bahwa prosedurnya kini jauh lebih terstruktur dan transparan dengan cara mengajukan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Kemudian, siapkan kantor dan staf untuk verifikasi fisik. Lalu ajukan Sertifikasi Elektronik (sertel) untuk e-Faktur. Setelah itu instal aplikasi e-Faktur di perangkat komputer, gunakan e-Faktur untuk setiap transaksi penjualan.
Terakhir lakukan pelaporan SPT masa PPN tiap bulan. “Langkah-langkahnya jelas, tinggal kemauan pelaku usaha untuk serius dan tertib administrasi,” ujar Inan menutup perbincangan.
Tonton juga: Mbok Yem, 30 Tahun Berjualan di Gunung Lawu
Dengan adanya dorongan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap semakin banyak UMKM dan pengusaha lokal yang siap naik kelas dan bersaing di sektor pengadaan publik secara profesional. (uty)