GERBANG SEKOLAHHEADLINE
Trending

Kemendikdasmen Kaji Jam Masuk Sekolah 06.30 dan Tanpa PR

RadarKarawang.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih mengkaji aturan jam masuk sekolah hingga menghapus pekerjaan rumah (PR) tertulis untuk pelajar di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan baru itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/26. Merespons kebijakan itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kementerian masih mengkaji lebih dalam. Dia belum bisa berbicara terlalu banyak karena hal itu masih dalam pembahasan internal.

Rencananya, Dedi Mulyadi akan membahasnya langsung bersama dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

“Kami sedang dalami kajian itu. Kemungkinan besar pak gubernur akan berbicara bertemu dengan pak menteri pendidikan untuk membahas hal semacam tadi. Intinya upaya ada koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, karena tujuannya sama soal pendidikan,” kata Fajar saat ditemui di Kota Bandung, Senin (16/6/2025).

Menurut Fajar, aturan baru tersebut perlu dikaji lebih serius karena menyangkut pendidikan anak di lingkungan Jawa Barat.

Dia pun menyinggung soal dampak pada anak-anak jika harus masuk sekolah pukul 06.30 WIB, berdasarkan penelitian luar negeri. “Belum ada (informasi). Kami masih menelaah itu lebih jauh,” ujarnya.

“Keputusan resmi sedang kami bahas ya, tetapi kalau kami baca beberapa penelitian di luar negeri bahwa memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, ekonomi. Itu di luar negeri, di Indonesia kami kaji,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 235 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia

SE tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam surat edaran, dijelaskan kebijakan yang dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada waktu pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah penetapan waktu pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dimulai pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran akan disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginginkan ada sistem baru dalam dunia pendidikan. Rencana Dedi adalah memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat. “Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” kata Dedi.

Baca juga:  Hadji Kalla, Raksasa Bisnis di Indonesia Timur

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” lanjutnya.(psn/jp)

Related Articles

Back to top button