
RadarKarawang.id – Beberapa daerah telah melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025. Kemendikdasmen menebar tim pemantau ke sekolah untuk memperkuat pengawasan.
Menurut Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikdasmen akan terus meningkatkan pengawasan dan validasi data di empat jalur SPMB 2025. Baik jalur prestasi, afirmasi, mutasi, maupun domisili
Pengawasan dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas pendidikan lokal dan mendorong satuan pendidikan untuk verifikasi.
Sebagai konsekuensi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, semua pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pada saat ini, lebih dari 50 persen pemerintah daerah telah memasuki fase implementasi SPMB 2025.
“Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB 2025. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal Juli 2025,” kata Gogot.
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Melalui Online
Dia menyatakan bahwa, hingga saat ini pelaksanaan di sejumlah daerah tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar.
Hal itu berdasarkan Laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi, yang dipresentasikan dalam rapat koordinasi pada Juni 2025. Selain itu, kendala teknis awal juga telah ditangani.
Walau bagaimanapun, Gogot mendorong semua orang untuk aktif mengawasi pelaksanaannya di daerahnya masing-masing. Masyarakat diminta untuk melaporkan pelanggaran.
Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat mengadukannya langsung ke dinas pendidikan atau inspektorat daerah setempat.
Sebaliknya, banyak pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat imbauan tentang cara menghindari kecurangan.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan SPMB yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jawa Barat menekankan dalam Surat Edaran bahwa pelaksanaan SPMB 2025 harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan, dan berkeadilan.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB.
Tonton juga: Ini Kesaktian Kopassus yang Bikin Ngeri Negara Lain
Untuk mencapai hal ini, seluruh pihak terkait harus menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB.(psn/rb)