
KARAWANG,RAKA– Berasal dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada, Kejaksaan Negeri (Kejari) sita barang bukti Rp101 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan atas nama tersangka berinisial GBR, yang diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan dana perusahaan. Total barang bukti yang disita Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar.
Baca Juga: Tebang Pilih Penerima Bantuan Rumah
“Penyitaan ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka GBR dalam pengelolaan keuangan PD Petrogas,” ujar Syaifullah, saat konferensi pers resmi yang digelar Senin (23/6) sore, 23 Juni 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan diperkuat melalui Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Penyitaan juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Karawang melalui Penetapan Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Syaifullah menjelaskan, bahwa dana yang disita berasal dari pembagian deviden atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT Migas Utama Jabar Offshore North West Java (MUJ ONWJ), sebuah anak usaha dari PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang menerima Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas PT PHE ONWJ.
“Deviden ini seharusnya dikelola sesuai aturan. Tapi dana sebesar Rp7,1 miliar di antaranya justru dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR tanpa prosedur sah,” ungkapnya.
Tonton Juga : KI ASEP SUNANDAR, BAWA CEPOT KELILING DUNIA
Modus yang dilakukan tersangka adalah mencairkan dana deviden tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang, dan tanpa adanya Rencana Kerja Perusahaan (RKP) yang sah. Padahal, sesuai regulasi, pencairan dana BUMD harus melalui persetujuan KPM serta dibingkai dalam rencana kerja dan anggaran yang telah disahkan.
“Tidak ada dasar hukum, tidak ada utang, tidak ada rencana kerja yang disetujui. Tapi dana deviden tetap dicairkan dan digunakan secara pribadi,” jelasnya.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami belum bisa sampaikan nilai pasti dari aset lain yang akan disita. Namun kami pastikan proses penegakan hukum akan terus dilanjutkan secara maksimal dan profesional,” kata Syaifullah.
Dana yang telah disita saat ini berada dalam pengawasan Kejari Karawang, dan akan dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku setelah proses persidangan selesai. “Uang hasil korupsi ini akan dikembalikan kepada negara setelah semua proses hukum tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan daerah,” tegasnya. (uty)