Bupati Larang Mobil Damkar untuk Acara Kelulusan
Meski Ratusan Sekolah Bikin Pengajuan

KARAWANG, RAKA- Pada momen kelulusan sekolah di Kabupaten Karawang ratusan sekolah mulai dari tingkah Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengajukan kepada BPBD Karawang untuk mendatangkan kendaraan Damkar.
Namun, semua pengajuan tersebut ditolak karena Bupati Karawang melarang kendaraan Damkar digunakan pada acara kelulusan untuk menyemprotkan air kepada siswa sebagai bentuk euforia kelulusan.
Baca Juga : Pamer Tumpukan Uang Rp101 Miliar, Kejari Disebut Pencitraan
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Karawang Rohmat mengatakan, pada momen kelulusan siswa sekolah pihaknya menerima ratusan pengajuan dari sekolah untuk didatangkan kendaraan Damkar ke sekolahnya.
“Mereka meminta didatangkan kendaraan Damkar untuk disemprot dan basah-basahan sebagai bentuk euforia atas kelulusannya,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (24/6).
Disampaikannya juga, mereka yang mengajukan didatangkan kendaraan Damkar mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, semua pengajuan ditolak karena ada intruksi dari Bupati Karawang bahwa kendaraan Damkar tidak boleh digunakan dalam acara kelulusan.
“Kemarin itu kami sangat pusing sekali karena banyak pejabat juga yang meminta kepada kami untuk didatangkan kendaraan Damkar ke sekolah anaknya. Tapi karena ada larangan Bupati kami tetap menolaknya,” paparnya.
Tonton Juga : KI ASEP SUNANDAR, BAWA CEPOT KELILING DUNIA
Disampaikannya juga, dengan ada larangan dari Bupati Karawang tentunya memiliki nilai positif. Karena ada sekolah yang membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan menganggarkan untuk kendaraan Damkar yang mencapai jutaan rupiah.
“Jadi ini bisa menjadi salah paham atau fitnah karena setiap pelayanan yang kami berikan bersifat gratis tidak dipinta uang sepeser pun. Maka, kami kemarin langsung menghubungi Dinas Pendidikan agar membuat klarifikasi bahwa kami tidak menerima uang sepeser pun,” tutupnya. (zal)