Karawang
Trending

Guru Ngaji Cabuli Mahasiswi Berujung Damai

KARAWANG, RAKA – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, berinisial N, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai guru mengaji di lingkungan tempat tinggal korban.

Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, pelaku diduga mengikuti korban hingga ke rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.

Baca Juga : DPPKB Karawang Borong Segudang Prestasi

Dengan alasan mau bersalaman, setelah bersalaman, korban disebut oleh Gary langsung dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar. “Terus pelaku membawa korban ke dalam kamar,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, aksi pelaku dipergoki oleh nenek korban yang kemudian memanggil warga dan orang tua korban. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Majalaya.

Namun, proses penanganan kasus ini justru menuai sorotan. Alih-alih dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, pihak Polsek Majalaya justru melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang berisi pernyataan tidak akan saling menuntut, dan kasus dinyatakan selesai.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya arahan dari aparat kepada keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan yang tepat. Bahkan, korban justru ditekan agar menikah dengan pelaku demi menjaga nama baik desa,” ujar Gary Gagarin.

Tidak hanya itu, menurut Gary, pasca mediasi, keluarga korban masih menerima intimidasi dan teror, termasuk aksi pelemparan batu ke rumah mereka.

Korban yang kini berstatus mahasiswi di salah satu universitas swasta di Karawang sempat melaporkan kejadian ini ke Satgas TPKS kampus, namun tidak mendapat tindak lanjut selama lebih dari sebulan.

Merasa keadilan tidak berpihak, keluarga sempat memutuskan untuk berpasrah diri, hingga akhirnya bertemu dengan Gary Gagarin, yang bersedia melakukan pendampingan.

Tonton Juga : EMIL AUDERO MULYADI , KIPER TIMNAS KETURUNAN MATARAM-ITALI

Kemudian, mereka mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melapor secara resmi, namun laporan tersebut belum dapat diterima dengan alasan telah ada kesepakatan damai di tingkat Polsek.

“Kami juga sudah mengajukan pendampingan psikis ke P2TP2A dan akan menyurati Kapolres Karawang agar kasus ini tidak diabaikan. Perdamaian bukan berarti pidana gugur,” tegas Gary.

Menanggapi hal ini, Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya karena dianggap sebagai perkara suka sama suka.

“Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu hanya untuk anak-anak. Maka dari itu difasilitasi untuk berdamai,” jelasnya.

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan narasi dari pihak korban yang menyebut dugaan hipnosis dan unsur kondisi psikis yang tertekan dalam peristiwa tersebut.

Gary menambahkan bahwa pihaknya juga menerima informasi soal kemungkinan korban lain dari pelaku yang belum berani melapor.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberanian melindungi warga dari kejahatan serupa yang bisa saja terus berulang jika tidak ditangani secara profesional dan transparan,” tutup Gary. (uty)

Related Articles

Back to top button