Karawang
Trending

Warga Kuningan Jualan Obat Terlarang di Wilayah Bengle

KARAWANG,RAKA- Karawang memang menjadi wilayah tujuan bagi pendatang untuk mencari nafkah. Tidak hanya industri yang dicari tapi juga mengedarkan narkoba. Seperti warga Kuningan jualan obat terlarang di wilayah Bengle. Pemasok barang haram masih diburu.

Praktik jualan barang haram oleh warga Kuningan ini terbongkar. Personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu pagi (9/7).

Baca Juga : 95 Jiwa Mengungsi, 22 Orang Alami Gangguan Kesehatan

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.18 WIB di sebuah warung klontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, petugas mengamankan dua pelaku pengedar berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan A, polisi menyita 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan obat silver hijau masing-masing berisi 10 butir, uang tunai sebesar Rp327.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone Samsung.

Total barang bukti obat keras tertentu yang berhasil diamankan mencapai 90 butir. Dari TA, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) dari Sat Res Narkoba. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa A berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial E, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

Tonton Juga : KANG IBING, PENDONGENG JENIUS DARI TANAH SUNDA

“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran OKT yang lebih besar. Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan,” ungkap Ipda Cep Wildan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnya. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras tertentu,” tegasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button