Purwakarta
Trending

Proyek Pengecetan Gedung KPKNL Abaikan K3

PURWAKARTA, RAKA – Proyek pengecetan gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta diduga mengabaikan penerapan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan Radar Karawang di lapangan, terlihat sejumlah pekerja proyek sedang melakukan pengecetan pada bagian atas gedung dengan menaiki penyangga. Mereka bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.

BAca Juga : Survei Kinerja Bupati Masih Terlalu Dini

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan oleh Ketua Bidang Pemerhati Kebijakan Pemerintahan JMM, Jamaludin. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam setiap kegiatan kerja.

“Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, yang tentunya meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan di tempat kerja,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3.

“Sanksi tersebut meliputi teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha,” terangnya.

Tonton Juga : RIZKY RIDHO, PEMAIN TERMAHAL DI INDONESIA

Dia meminta agar Bupati Purwakarta bisa mengevaluasi terkait proyek pengecetan pada gedung KPKNL yang berada di wilayahnya tersebut.

“Saya minta Bupati Purwakarta harus mengevaluasi bagi pemborong atau pihak ketiga yang melaksanakan pengerjaan proyek tersebut,” tegasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button