Karawang
Trending

Giliran Galian C Ilegal di Cikampek Disegel

Belum Lengkapi Perizinan Usaha

CIKAMPEK, RAKA- Setelah di Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan, giliran galian C ilegal di Cikampek disegel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang turun langsung ke lokasi galian di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek karena belum lengkapi perizinan usaha.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Penertiban Bangunan Liar di Batujaya Sempat Ricuh

“Atas dasar tersebut dan adanya aduan dari masyarakat hari ini Kamis (17/7) kami Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Kecamatan Cikampek dan perangkat Desa Dawuan Barat telah melaksanakan kegiatan penyegelan atau penghentian sementara aktivitas galian tanah yang tidak berizin di Wilayah Kecamatan Cikampek Desa Dawuan Barat,”katanya, Kamis (17/7).

Diteruskannya juga, dalam kegiatan tersebut dibuatkan juga Berita Acara (BA) penyegelan atau penghentian sementara aktivitas galian C atau galian tanah yang tidak berizin di Desa Dawuan, Barat Kecamatan Cikampek sampai dengan dilengkapinya perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Karawang.

Tonton Juga : LIKA LIKU DA’I SEJUTA UMAT

Disampaikannya juga, Satpol PP Kabupaten Karawang menghimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas galian tanah dan juga memperhatikan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan kewajiban pajak atau retribusinya.

“Dengan adanya tindakan penyegelan atau penghentian sementara, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan serta menjadi komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button