HEADLINE
Trending

Anies Hingga Rocky Lihat Vonis Tom Lembong Bui 4,5 Tahun

RadarKarawang.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bui 4 tahun 6 bulan kepada mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong, Jumlat (18/7).

Hakim menilai Tom Lembong bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta. Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan menuturkan bahwa terdakwa telah memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian,” ujar Alfis Setyawan.

Berdasar fakta hukum dengan tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Padahal seharusnya izin impor hanya bisa diberikan ke BUMN, atau dalam hal ini Bulog,” papar Alfis Setyawan.

Hal yang memberatkan terdakwa lanjutnya karena saat menjadi menteri terkesan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi kerakyatan atau pancasila. Terdakwa juga tidak mengedepankan hukum atau meletakkan hukum sebagai dasar membuat kebijakan, selanjutnya terdakwa saat menjadi menteri tidak melakukan tugas dengan akuntabel untuk menyediakan gula murah bagi masyarakat.

“Terdakwa juga mengabaikan masyarakat sebagai konsumen terakhir untuk mendapatkan gula putih dengan harga stabil dan terjangkau,” ujar Alfis Setyawan.

Baca juga: Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Dua Warga dan Satu Polisi Tewas

Untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan, berkelakuan sopan di persidangan, dan telah ada penitipan uang sebagai ganti kerugian negara.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika lalu membacakan vonisnya. Dia menyebut bahwa Tom dinyatakan secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” papar Dennie Arsan Fatrika.

Usai persidangan Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang disampaikan saksi dan ahli.

“Langkah selanjutnya tentu kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan. Saya berterima kasih ke kuasa hukum saya yang berprestasi dalam kasus saya ini,” ujar Tom Lembong.

Sementara mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir dalam persidangan keheranan dengan putusan tersebut. Bagaimana bisa dianggap korupsi bila sama sekali tidak menikmati.

“Kita bisa berdebat tiga hari tiga malam soal ini,” terang Saut Situmorang.

Anies Baswedan menuturkan bahwa setiap orang yang mengikuti persidangan ini dengan akal sehat akan kecewa.

“Bila orang seperti Tom bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga Indonesia. Tentu bisa dikriminalisasi,” tandas Anies.

Menurut dia, pihaknya akan mendukung apapun langkah Tom untuk mencari keadilan.

Tonton Juga : MUSISI HIJRAH

“Saya meminta kepada semua pemegang kekuasaan untuk serius membenahi hukum dan peradilan. Bila kepercayaan terhadap sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” terang Anies. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button