Purwakarta
Trending

Waspada Peredaran Gas Elpiji Oplosan

Di Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah tabung gas LPG di Purwakarta dioplos. Alhasil, tiga tersangka pelaku pengoplosan berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg. Adapun penggerebekan tersangka pengoplosan gas bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis.

Baca Juga : Gas Elpiji Oplosan Ancam Keselamatan Masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Ia menyebut bahwa mereka memiliki peran masing-masing, HS (41) yang berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan.

Kemudian, UG (44) Yang bertugas pengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung.
“Lalu, ID (44) bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi,” jelas Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta saat Konferensi Pers, Senin (28/7).

Kapolres menyebut, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam penggerebekan, ia mengatakan,  polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning.

“Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” jelas Anom.

Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.

Tonton Juga : KARRASI 19 – PRODUKSI TAS HINGGA DOMPET TAHAN API

“Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi,” ucap Kapolres.

Anom mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih 69 juta rupiah,” ucap Anom.

Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. (yat)

Related Articles

Back to top button