Purwakarta
Trending

Disdik Bakal Data Anak Tidak Sekolah

PURWAKARTA, RAKA – Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Purwakarta sekaligus pelaksanaan Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun gencar dilakukan. Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta membentuk operator di 192 desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta.

“Dari 192 Desa dan kelurahan, Disdik akan menunjuk satu operator di tiap desa untuk menangani data ATS di daerah yang telah ditentukan,” ujar Plt. Kadisdik Purwakarta, Sadiyah, Senin (28/7).

Baca Juga : Waspada Peredaran Gas Elpiji Oplosan

Ia mengatakan, nantinya ke 192 operator ini selama sebulan akan bekerja melakukan pendataan dan akan diberikan honorarium dari kinerjanya tersebut.

Sadiyah juga meminta agar pengawas melakukan kontrol terhadap kinerja operator di daerah pengawasannya.

“Dengan adanya tugas ini dan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat, percepatan ATS bisa berjalan dengan lancar dan semua terdapat sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah di Kabupaten Purwakarta dan program wajib belajar 13 tahun terlaksana di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Tonton Juga : PESAWAT SINGAPURA KENA LETUSAN GUNUNG DI JAWA BARAT

Selain pembentukan operator, Sadiyah mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah lainnya seperti koordinasi bersama para Pengawas dan Penilik, Kepala PKBKM se-Kabupaten Purwakarta serta semua operator sekolah dari 17 Kecamatan.

“Rapat diadakan untuk menyelesaikan masalah angka putus sekolah yang terdiri dari anak usia 5 -6 tahun yang belum sekolah PAUD dan belum terdaftar di Dapodik, anak usia SD dan SMP dan anak putus sekolah yang drop out,” kata Sadiyah.

Ia juga menyebut, untuk pengentasan ATS di Kabupaten Purwakarta, Disdik Purwakarta akan melakukan identifikasi dan koordinasi kepada aparatur pemerintah setempat mulai dari desa hingga RT/RW.

“Anak-anak yang tidak sekolah akan diidentifikasi, didata untuk kemudian anak-anak tersebut dapat kembali atau melanjutkan pendidikan,” katanya.

Sadiyah juga meminta kepala seluruh jajaran Kepsek PAUD di Purwakarta untuk segera berkoordinasi dengan RT/RW, untuk memastikan anak-anak yang belum sekolah di usia PAUD.

“Kepala sekolah PAUD agar datang ke RT dan RW untuk meminta data anak usia 5-6 tahun yang belum sekolah untuk kemudian belajar di PAUD tanpa mengeluarkan biaya dan hanya menyerahkan akte dan Kartu Keluarga,” ujarnya.

Sementara untuk usia jenjang SD dan SMP yang tidak bersekolah agar dimasukkan kemudian mengikuti pembelajaran di PKBM Paket A untuk jenjang SD dan Paket B untuk jenjang SMP.  (yat)

Related Articles

Back to top button