HEADLINEKARAWANG

Alokasi Dana Desa untuk Siltap

KARAWANG, RAKA – Infrastruktur desa yang sudah dicover dana desa dan bantuan gubernur, membuat Alokasi Dana Desa (ADD) berubah peruntukannya. Jika sebelumnya dibagi antara belanja pegawai dengan alokasi fisik, tahun ini hanya non fisik seperti Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan daerah dan retribusi daerah.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, tahun ini peruntukan ADD menyesuaikan dengan dana desa, dimana anggaran ratusan juta dari dana desa banyak teralokasi untuk sarana fisik desa. “Selain DBH yang jatahnya non fisik, ADD yang selama ini sering dialokasikan buat fisik dan belanja pegawai, tahun ini hanya non fisik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ADD yang bersumber dari APBD kabupaten lebih dominan untuk penghasilan tetap (siltap) seperti kades Rp3,3 juta, sekdes Rp2,31 juta dan kepala urusan Rp1,65 juta, BPD Rp850 juta. Semua alokasi itu bertambah nominalnya, karena fisik dihilangkan. “Nominal penerima nanti lebih besar, karena fisiknya kan tidak ada sekarang mah,” katanya.

Kepala DPMPD Karawang Ade Sudiana mengatakan, ADD tahun 2019 yang akan dialokasikan tahun ini rata-rata hanya untuk siltap dan belanja lain kecuali fisik. Total se Karawang yang disiapkan Rp167,8 miliar. “Tahun ini Rp167,8 miliar untuk ADD, semoga lancar dan terserap,” harapnya. (rud)

Related Articles

Back to top button