HEADLINE
Trending

Fenomena Selingkuh di Kalangan ASN

16 Orang Ajukan Izin Cerai

KARAWANG,RAKA- Tidak hanya soal kinerja, isu pribadi pun menyeruak terkait fenomena selingkuh di kalangan ASN. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 16 permohonan izin perceraian telah diajukan oleh para pegawai pemerintah Kabupaten Karawang.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa dari total pengajuan tersebut, 7 berasal dari PNS dan 9 dari PPPK. Namun hingga saat ini, baru 7 permohonan yang telah direalisasikan.

Sisanya, 7 masih dalam proses dan 2 kasus dalam status pembinaan. “Yang sudah realisasi baru 7, sisanya masih dalam tahapan proses, dan dua di antaranya sedang dalam pembinaan karena ada harapan untuk rujuk,” jelas Gery, Senin (4/8), kepada awak media.

Baca Juga : Sopir Travel Tewas Usai Tabrak Truk di Tol Cipularang

Menurut Gery, mayoritas permohonan izin perceraian tersebut berasal dari pegawai yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sementara untuk alasannya, Gery menyebut yang paling dominan dalam pengajuan perceraian adalah perselingkuhan. “Perselingkuhan menjadi penyebab tertinggi,” ujarnya.

BKPSDM menekankan bahwa setiap permohonan izin cerai dari ASN maupun PPPK harus melalui proses yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk tahapan klarifikasi, pembinaan, hingga sidang pertimbangan yang mempertimbangkan dampak sosial dan profesional dari keputusan tersebut.

“Kami tidak serta-merta menyetujui setiap pengajuan. Ada proses panjang yang dilalui, termasuk upaya mediasi dan pembinaan,” tambah Gery.

Fenomena ini menjadi sorotan tersendiri karena menunjukkan adanya dinamika kehidupan pribadi yang turut memengaruhi stabilitas kerja para abdi negara. Gery berharap ke depan akan ada peningkatan dalam pembinaan mental dan spiritual bagi pegawai, guna mencegah masalah-masalah serupa terulang kembali.

Tonton Juga : Suasana Bendungan Walahar

Tidak hanya di kalangan ASN, kasus perceraian di masyarakat umum cukup tinggi. Hingga awal April 2025 lalu, ada 1.373 perkara. Angka cerai di Karawang Kota tertinggi.

“Mungkin karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya lebih tinggi. Kalau di daerah pedesaan, pemahaman dan kesadaran untuk membawa perkara ke pengadilan masih relatif rendah,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Ahmad Syuyuti beberapa waktu lalu.

Perkara perceraian ini paling banyak diajukan oleh pasangan usia 25 hingga 40 tahun. Dari segi pendidikan, mayoritas berasal dari kalangan berpendidikan dasar hingga menengah, yaitu lulusan SD hingga SMA.

Ketika ditanya mengenai alasan paling umum di balik tingginya angka cerai gugat, Ahmad menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab utama. Namun, di balik itu terdapat berbagai akar masalah yang memperparah konflik rumah tangga.

“Faktor ekonomi, suami kurang bertanggung jawab, kehadiran pihak ketiga, sampai suami yang terjerat pinjaman online dan judi online, itu yang membuat tanggung jawabnya ke keluarga berkurang,” paparnya. (uty)

Related Articles

Back to top button