
KARAWANG,RAKA- Kabar gembira bagi masyarakat Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hapus denda pajak daerah dan diskon pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Karawang ke-392.
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.
Baca Juga : Puluhan Tahun Tanpa Solusi
“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat. Di momen kemerdekaan ini, kami ingin memberikan kemerdekaan juga kepada wajib pajak dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Program ini mencakup penghapusan denda pajak daerah untuk berbagai jenis pajak, mulai pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral Blbukan logam dan batuan, pajak reklame, hingga pajak air tanah. Seluruh jenis pajak tersebut yang menunggak hingga masa pajak sampai dengan Juni 2025 dapat dilunasi tanpa dikenakan denda.
“Data kami menunjukkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelunasan akibat denda menumpuk. Dengan program ini, kami beri kesempatan untuk menuntaskan tanpa tambahan beban,” lanjut Sahali.
Untuk sektor PBB-P2, Bapenda Karawang memberikan diskon berdasarkan tahun pajak 1993–2012 itu diskon 50% + bebas denda, tahun 2013–2023, diskon 20% + bebas denda, dan tahun 2024 diskon 10% + bebas denda. Sahali menjelaskan bahwa diskon ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung target capaian pendapatan daerah.
Tonton Juga : SOEHARTO, THE SMILING GENERAL
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan maksimal. Cukup datang ke kantor pelayanan atau bayar secara online, dan nikmati keringanan besar ini,” tegasnya.
Program ini didasarkan pada dua keputusan resmi dari Bupati Karawang yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2. Di akhir wawancara, Sahali mengimbau masyarakat Karawang agar menjadikan program ini sebagai momentum untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (uty)