
KARAWANG, RAKA- Tidak seperti organisasi sekolah yang lain, Forum Komunikasi Kepala Sekola Swasta (FKSS) SMA Karawang tolak gugatan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua FKSS SMA Kabupaten Karawang Hermanto Daifu mengatakan, terkait gugatan di PTUN terhadap program PAPS Provinsi Jawa Barat tahun 2025, FKSS menyatakan beberapa sikap.
BAca Juga : Bantuan Guru Rp2,1 Juta, Diterima Hanya Rp1,9 Juta
“Pertama dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan program pencegahan anak putus sekolah tahun 2025 tertuang dalam KEPGUP 463.1/KEP.323-Disdik/2025 JO 421.3/KEP 346/Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Putus Sekolah,”katanya, Jumat (8/8).
Kedua, lanjutnya, program tersebut merupakan bagian dari ihtiar Provinsi Jawa Barat untuk menjamin hak pendidikan bagi setiap anak di Jawa Barat, khususnya anak-anak dari keluarga tidak mampu dan rentan putus sekolah sejalan dengan pendidikan karakter pancawaluya.
“Ketiga FKSS Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kami tidak setuju dengan gugatan melalui PTUN,” tegasnya.
Diharapannya juga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan termasuk sekolah swasta untuk merumuskan langkah kolaboratif dalam mencegah anak-anak putus sekolah dan menjaga keberlangsungan satuan pendidikan swasta.
“Dan salah satunya melalui peningkatan aksesibilitas peserta didik adalah dengan memberikan hibah BPMU bagi sekolah swasta,”ujarnya.
Tonton Juga : BENDERA ONE PIECE, INI MAKNANYA
Kemudian, dilakukan revisi terhadap petunjuk teknis PAPS, sekolah swasta dapat terlibat secara aktif dan formal dalam proses pencegahan anak yang tidak bersekolah, dan ketiga dialokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional sekolah swasta yang menerima peserta didik dari keluarga dalam desil 1 dan 2.
“Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat agar mendorong siswa yang belum mendapatkan sekolah agar melanjutkan ke sekolah swasta terdekat,”tuturnya.
“Dengan demikian, FKSS berharap agar program PAPS tidak hanya menjadi instrumen administratif dalam menurunkan angka putus sekolah tetapi juga menjadi gerakan bersama yang menguatkan kolaborasi antara sekolah negeri dan sekolah swasta,”tutupnya. (zal)