HEADLINE
Trending

Ujang Nur Ali Masih Tunggu Kelanjutan Proses di Mabes Polri

KARAWANG,RAKA- Terkait kasus dugaan pengrusakan saat aksi di PT Jui Shin Indonesia, Ujang Nur Ali masih tunggu kelanjutan proses di Mabes Polri. Dua orang sudah dipanggil dalam kasus ini.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa 17 April 2025, Ujang Nur Ali, atau yang akrab disebut Kang Una memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kericuhan yang terjadi saat aksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan PT. Jui Shin Indonesia ke Mabes Polri, yang menjerat dengan konstruksi hukum Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP.

Baca Juga : Nahas Kernet Tewas Gegara Sopir Ngantuk

Una menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari insiden terbakarnya pos satpam dan kerusakan gerbang PT. Jui Shin yang berlokasi di sempadan Sungai Cibeet, wilayah Kabupaten Karawang. Menurutnya, aksi yang digelar telah melalui prosedur resmi, termasuk pemberitahuan kepada Polres Karawang, dan saat pelaksanaan pun dikawal aparat kepolisian.

“Pos satpam itu terbakar, bukan dibakar. Kami melaksanakan aksi sesuai prosedur. Bahkan di lapangan ada polisi yang mengawal,” ujar Ujang, Senin (11/8).

Ia menegaskan, kericuhan yang terjadi bukanlah hasil perencanaan ataupun instruksi dari pihaknya selaku korlap. Menurutnya, tindakan massa murni terjadi secara spontan karena kekecewaan terhadap tidak adanya respon dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun pemerintah provinsi terhadap tuntutan aksi.

Adapun tuntutan yang diusung massa saat itu meliputi tiga hal. Pertama, penolakan terhadap rencana pertambangan oleh PT MPB atau PT GSI.

Tonton Juga : BUBUY BULAN, MERDU TAK BOSAN DIDENGAR

Kedua, perbaikan kerusakan jalan yang hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah. Ketiga, perbaikan jembatan lintas masyarakat di wilayah Pangkalan Ke Tegalwaru (Jembatan cicangor) yang putus, meski kini telah ada jembatan sementara bantuan Pemprov Jawa Barat.

“Isu yang kami bawa adalah isu publik. Sebelum aksi, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, barulah kami menggelar unjuk rasa secara bersama-sama,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan, Una mengatakan baru dua orang yang dipanggil penyidik. Pertama, dirinya, yang diperiksa pada Rabu (30/7), dan kedua Kepala Desa Tamansari, Ratna Ningsi, yang diperiksa pada Senin (4/8).

“Kami tinggal menunggu proses selanjutnya seperti apa. Yang jelas, kami siap memberikan klarifikasi karena aksi yang kami lakukan adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai konstitusi,” tegas Una.(uty)

Related Articles

Back to top button