
KARAWANG,RAKA- Aksi kriminal ragam modusnya, polisi gadungan peras korban Rp20 juta. Kejadian ini terjadi di Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta. Tiga pelaku ditangkap setelah memeras dua korban hingga Rp20 juta dan merampas sepeda motor milik korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku berkeliling menggunakan satu sepeda motor hingga melihat dua calon korban yang sedang berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel.
Baca Juga : Pelaku Curas Dilumpuhkan Timah Panas
“Pelaku berhenti tepat di depan motor korban, lalu menanyakan apa yang sedang dilakukan korban. Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung menodongkan golok dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban diperintahkan ikut ke ‘base camp’ pelaku, yang ternyata rumah salah satu tersangka,” ungkap Kapolres, Kamis (14/7).
Sesampainya di lokasi, para pelaku menelpon keluarga korban, kembali mengaku sebagai polisi dari Polda, dan menuduh korban terlibat tindak pidana. Mereka meminta uang tebusan agar korban dilepaskan. Keluarga korban akhirnya mentransfer uang Rp20 juta ke rekening pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sepeda motor korban. Setelah menerima uang, korban dibawa menggunakan mobil Suzuki Espresso, matanya ditutup, tangan diikat lakban, dan ditinggalkan di pinggir jalan. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial AR, E, dan IS, serta mengamankan barang bukti berupa satu golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, bukti transfer, dan sepeda motor hasil rampasan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, menyebut para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. “Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.
Tonton Juga : MBAH GOTHO, MANUSIA TERTUA DI DUNIA
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman 8 tahun penjara). (uty)KARAWANG,RAKA- Aksi kriminal ragam modusnya, polisi gadungan peras korban Rp20 juta.
Kejadian ini terjadi di Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta. Tiga pelaku ditangkap setelah memeras dua korban hingga Rp20 juta dan merampas sepeda motor milik korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku berkeliling menggunakan satu sepeda motor hingga melihat dua calon korban yang sedang berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel.
“Pelaku berhenti tepat di depan motor korban, lalu menanyakan apa yang sedang dilakukan korban. Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung menodongkan golok dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban diperintahkan ikut ke ‘base camp’ pelaku, yang ternyata rumah salah satu tersangka,” ungkap Kapolres, Kamis (14/7).
Sesampainya di lokasi, para pelaku menelpon keluarga korban, kembali mengaku sebagai polisi dari Polda, dan menuduh korban terlibat tindak pidana. Mereka meminta uang tebusan agar korban dilepaskan. Keluarga korban akhirnya mentransfer uang Rp20 juta ke rekening pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sepeda motor korban. Setelah menerima uang, korban dibawa menggunakan mobil Suzuki Espresso, matanya ditutup, tangan diikat lakban, dan ditinggalkan di pinggir jalan. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial AR, E, dan IS, serta mengamankan barang bukti berupa satu golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, bukti transfer, dan sepeda motor hasil rampasan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, menyebut para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.
“Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman 8 tahun penjara). (uty)