
KARAWANG, RAKA – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 24 tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari 19 kasus tersebut, 11 kasus melibatkan sabu-sabu dengan 15 tersangka, lima kasus tembakau gorila atau tembakau sintetis dengan enam tersangka, dan tiga kasus obat keras tertentu (OKT) dengan tiga tersangka.
BAca juga : Polisi Gadungan Peras Korban Rp20 Juta
“Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung berat barang bukti dan jenis narkotika yang diedarkan. Untuk OKT, ancamannya juga termasuk denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” jelas AKBP Fiki, Kamis (14/8).
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang pengedar sabu berinisial J pada 16 Juli 2025 di Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 138,5 gram yang telah dikemas dalam 96 paket warna-warni sebagai kode berat masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menerangkan bahwa J memasarkan sabu melalui media sosial, lalu menggunakan sistem ‘tempel’ di titik-titik yang disimpan oleh pelaku.
Tonton Juga : MERRY HOEGENG, KISAH INSPIRATIF ISTRI SETIA
“Pelaku sudah beroperasi lebih dari tiga bulan dengan keuntungan per transaksi mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Motifnya faktor ekonomi,” ujarnya.
Kasus kedua adalah pengungkapan produksi rumahan tembakau gorila di Pundong, Palumbonsari, Karawang Timur, pada 24 Juli 2025.
Dari lokasi, polisi menyita 32 paket tembakau sintetis siap edar seberat total 100 gram, lengkap dengan alat produksi seperti kompor listrik, blender, dan timbangan.
“Tersangka belajar meracik secara otodidak, memesan cairan melalui Instagram, lalu mencampurkannya dengan tembakau biasa sebelum dipanaskan dan dikemas. Keuntungan per bungkus 2 gram mencapai Rp200 ribu, sehingga sekali produksi bisa meraup sekitar Rp20 juta,” ungkap AKP Yusuf.
Untuk kasus sabu seberat 138,5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku tembakau gorila dijerat Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama, serta denda hingga Rp10 miliar.(uty)