
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta pastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu menepis kabar yang beredar bahwa terdapat kenaikan hingga lebih dari 100 persen pada PBB di Purwakarta.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta Krisbanuk mengatakan, tidak ada kenaikan Pajak PBB-P2 di tahun 2025. Pasalnya, penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
BAca Juga : Geng Motor Berulah Lagi
Ia menjelaskan besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti luas bumi, luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak.
“Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ujarnya.
Alih-alih ada kenaikan, Krisbanuk menyebut justru terdapat kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum PBB-P2 yang terjangkau untuk meringankan beban masyarakat
Hal itu berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100 persen dari jumlah kenaikan sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Tonton Juga : PRIYATNA ABDURRASYID, JAKSA PEMBERANI PEMBERANTAS KORUPSI
Krisbanuk menjelaskan terdapat perbedaan aturan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Purwakarta. Perbedaan utama terletak pada besaran tarif PBB untuk properti atau objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) mencapai Rp1 miliar yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif sebesar 0,1 persen, sementara Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkan tarif sedikit lebih tinggi, yaitu 0,15 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024, khususnya pasal 6 poin 2 memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisikan untuk lahan pertanian dan peternakan tarifnya 0,1 persen.
Untuk objek pajak dengan NJOP sampai Rp1 miliar tarifnya 0,15 persen dan untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1 miliar tarifnya 0,2 persen.
Meski begitu, baik Perda maupun Perbup tersebut berada dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5 persen.
“Untuk para wajib pajak, khususnya di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat memahami bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini mengikuti aturan yang tertulis dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan dan semua warga dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya. (yat)