HEADLINEKarawang
Trending

Bupati Karawang Gratiskan Pajak Lahan Sawah dan Bebaskan Denda Tunggakan

Radarkarawang.id – Petani yang memiliki lahan sawah di bawah 3 hektare tidak perlu bayar pajak. Bupati Karawang gratiskan pajak lahan sawah.

Pada peringatan HUT RI ke 80, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lahan sawah.

Selain itu, Pemkab juga memberikan insentif berupa potongan tunggakan pajak hingga 50 persen serta penghapusan denda bagi petani menunggak pajak.

Baca Juga: Ketua Peradi Minta Sekda Karawang Laporkan Balik Pengusaha MJ ke Polisi

Kebijakan ini mestinya mendapat respon positif dari masyarakat, terutama bagi petani yang memiliki lahan sawah kurang dari 3 hektare saja.

Penghapusan denda pajak juga mesti masyarakat manfaatkan untuk membayar pajak. Pasalnya, uang dari hasil pajak akan kembali pada masyarakat lagi.

Bentuknya, berupa pembangunan infrastruktur jalan, gedung sekolah atau kebutuhan masyarakat lainnya. Jika masyarakat taat bayar pajak, pembangunan pun akan maksimal.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, langkah ini merupakan bentuk stimulus pemerintah daerah Kabupaten Karawang kepada masyarakat sekaligus kado bagi warga.

“Bagi masyarakat yang belum bayar PBB-P2 tahun 1993 sampai 2012 diberikan potongan 50 persen dan bebas denda,” ujarnya, baru-baru ini.

“Tunggakan 2013 sampai 2023 potongannya 20 persen, bebas denda. Untuk tahun 2024 diberikan potongan 10 persen, tetap bebas denda,” tambahnya.

Ia menambahkan, program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Masyarakat diharapkan lebih ringan dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Tonton juga: Mulai dari Lomba Sampai Doorprize

Tak hanya itu, kebijakan lainnya Pemkab Karawang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan PBB-P2.

Aturan tersebut, petani yang miliki lahan sawah kurang dari 30 ribu meter atau di bawah 3 hektare gratis bayar PBB-P2.

 “Untuk lahan sawah di bawah 3 hektare Alhamdulillah gratis. Ini bentuk komitmen Pemkab Karawang untuk mempertahankan lahan pertanian,” ujar Aep.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayah Jabar untuk menghapuskan tunggakan pembayaran PBB-P2.

Menurut Dedi, pembebasan tunggakan PBB dari 2024 dan tahun sebelumnya tidak akan menurunkan pendapatan, justru berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak. (uty

Related Articles

Back to top button