
PURWAKARTA, RAKA – Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) di daerah dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Hal itu terungkap dalam diskusi antara LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), baru-baru ini.
Baca Juga : Kodim 0619 Akhiri Perayaan HUT RI dengan Botram
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IV BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, menyebutkan bahwa lembaga seperti LPKSM memiliki fungsi penting dalam menjaga hak-hak konsumen. Namun, banyak yang masih belum mengetahui peran mereka secara utuh.
“Kami ingin memetakan kondisi LPKSM yang aktif sekaligus mendengar langsung problematika yang mereka hadapi,” ujarnya.
Menurut Syamsul, pembahasan berfokus pada aspek dasar lembaga, mulai dari status badan hukum, tahun berdiri hingga pendanaan yang menopang operasional.
“Ini penting agar LPKSM dapat terus berdaya dan konsisten menjalankan tugas perlindungan konsumen,” katanya.
Aan Sujiana, salah satu pengurus LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta, mengungkapkan masih banyak kendala di lapangan.
Tonton Juga : TAN MALAKA, BAPAK REPUBLK YANG DILUPAKAN
Beberapa pelaku usaha menolak keberadaan lembaga ini, sementara sebagian masyarakat masih keliru menyamakan LPKSM dengan LSM atau ormas.
“Padahal jelas berbeda, karena LPKSM berlandaskan pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 2009,” tegasnya.
Meski demikian, Aan menilai perhatian BPKN RI terhadap kiprah lembaga perlindungan konsumen di daerah menjadi penyemangat tersendiri.
“Bagi kami, ini motivasi agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat, baik di Purwakarta maupun Jawa Barat,” ucapnya.
Ia berharap ke depan sinergi antara LPKSM dan BPKN bisa semakin erat sehingga upaya perlindungan konsumen berjalan lebih optimal. (yat)