
RadarKarawang.id – Gila! Karawang dijadikan sarang sindikat judi online internasional jariangan Kamboja dan Kanada.
Itu terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penggerebakan di markas judi online di Perumnas Bumi Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. dan ternyata baru ditempati sekitar enam bulan.
“Penggerebekan markas sindikat judi online itu terjadi pada Selasa (12/8), dan pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan saya selaku Ketua RT,” kata Mucharom, Ketua RT di Perumnas Bumi Telukjambe, di Karawang , Jumat (22/8/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menggiring sejumlah orang dari dalam rumah tersebut yang terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Ia menyampaikan, rumah yang dikontrak dan dijadikan sebagai markas sindikat judi online itu baru ditempati sekitar enam bulan.
Penghuninya tidak melapor dan tidak menggubris saat diingatkan tetangga dan pengurus RT setempat. Sedangkan penghuninya cukup banyak, dan hampir setiap hari berbeda-beda orang.
Ketika penangkapan, ia mengaku melihat sembilan orang yang digiring petugas kepolisian. Terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan.
Baca juga: Enam Desa Terdampak Banjir Rob
Mucharom juga mengaku menyaksikan ada 12 unit komputer yang diamankan polisi.
Sementara itu, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) pada Jumat mengumumkan pengungkapan jaringan layanan Search Engine Optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online.
Enam tersangka yang terlibat dalam operasi ini ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah menyampaikan, sindikat ini telah menjalankan operasinya sejak tahun 2023 hingga 2025.
Modus operandinya menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut muncul di halaman pertama pencarian.
Tonton Juga : Prajurit Senior Ngamuk, Anaknya Tewas Dianiaya Tentara
Para tersangka mengelola situs Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi online. Setiap situs menghasilkan keuntungan bulanan Rp10-15 juta. Sedangkan total keuntungan yang didapat pelaku selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp500 juta. (psn/ant)