HEADLINEKarawang
Trending

Polisi Sita 3.162 Tramadol dan Eximer, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Radarkarawang.id– Polisi sita 3.162 tramadol dan eximer, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Obat beredar di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan Nurzain menjelaskan, polisi melakukan penggerebekan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.

Masyarakat mencurigai aktivitas mencolok dari rumah tinggal tersangka. “Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 3.162 butir obat keras,” Jumat (22/8).

“Jenis obatnya eximer, tramadol tanpa izin edar, delapan botol obat kosong. Sejumlah perlengkapan pendukung lainnya di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sejak Juli yang lalu.

Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, banyak orang asing ke rumah tersangka. “Kami lakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka berinisial J,” ujarnya.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Maulana pada wartawan.

Baca juga: Pegawai Puskesmas Purwasari Trauma, Minta Periksa Ulang Seluruh Struktur Bangunan Puskesmas

Atas perbuatannya, tersangka J harus mempertanggung jawabkan perbuannya. Ia melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Polres Karawang menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.

Polisi akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. “Ini bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, tramadol dan eximer bukan hanya obat rumah sakit lagi tapi banyak yang menyalah gunakan.

Tonton Juga: Mulai dari Lomba Sampai Doorprize

 Tramadol bukan obat sembarangan. Ia adalah analgesik dari keluarga opioid, dipakai untuk mengatasi nyeri pascaoperasi atau nyeri kronis yang membandel.

Di sisi lain, eximer adalah obat antipsikotik yang ditujukan untuk mengelola gangguan mental berat seperti skizofrenia dan bipolar serta lainnya.

Dua obat berbeda, tapi satu kesamaan: bila salah menggunakan, keduanya bisa berakibat fatal menjadi bom waktu dalam sistem saraf manusia.

Banyak orang mencari tramadol karena efek euforianya. Yang tidak banyak orang tahu, efek itu datang dari manipulasi sistem reward otak.

Tramadol juga mengikat reseptor μ-opioid dan mendorong pelepasan serotonin serta norepinefrin. Hal – hal seperti ini yang mesti orang ketahui.

Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan kimiawi yang dalam jangka panjang menjerumuskan otak ke dalam lingkaran kecanduan. Pengguna bisa mengalami kejang hingga kematian.

Beda lagi dengan Eximer, walau tak sepopuler tramadol di kalangan pengguna rekreasional, juga punya daya rusak yang tak kalah serius.

Obat ini bekerja dengan memblokir dopamine – zat kimia otak yang mengatur gerak dan emosi. Obat bisa menyebabkan gangguan motorik.

Juga bisa menyebabkan tremor, hingga kondisi langka tapi mematikan yang disebut sindrom neuroleptik maligne. Bahkan bisa mencabut kendali atas tubuh.(uty)

Related Articles

Back to top button